Perubahan Golongan Ruang Bagi Jabatan Fungsional dan Struktural Resmi Berubah, Berimbas pada Gaji Pokok?

- 17 Maret 2023, 11:56 WIB
Ilustrasi PNG jabatan fungsional dan jabatan struktural
Ilustrasi PNG jabatan fungsional dan jabatan struktural /InfoPublik.id

- Madya terdiri atas golongan ruang awal IV/a dan golongan ruang puncak IV/c.

- Utama terdiri atas golongan ruang awal IV/d dan golongan ruang puncak IV/e.

Sementara itu, untuk perubahan jenjang golongan ruang PNS pada jabatan struktural adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Update Seleksi CPNS 2023 dan PPPK, Menpan RB Terbitkan Surat Edaran, Ada Apa?

1. Jenjang Jabatan Administrasi

Jabatan:

- Pengawas terdiri atas golongan ruang awal III/c dan golongan ruang puncak III/d.

- Administrator terdiri atas golongan ruang awal IV/a dan golongan ruang puncak IV/b.

Baca Juga: Akhirnya, Ribuan SK PNS Siap Diserahkan di Provinsi Ini, Cek Surat Resmi di Sini

2. Jenjang Jabatan Pimpinan Tinggi

Jabatan:

- Pratama terdiri atas golongan ruang awal IV/c dan golongan ruang puncak IV/d.

Halaman:

Editor: Tria Ari Hastuti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x