- Madya terdiri atas golongan ruang awal IV/a dan golongan ruang puncak IV/c.
- Utama terdiri atas golongan ruang awal IV/d dan golongan ruang puncak IV/e.
Sementara itu, untuk perubahan jenjang golongan ruang PNS pada jabatan struktural adalah sebagai berikut:
Baca Juga: Update Seleksi CPNS 2023 dan PPPK, Menpan RB Terbitkan Surat Edaran, Ada Apa?
1. Jenjang Jabatan Administrasi
Jabatan:
- Pengawas terdiri atas golongan ruang awal III/c dan golongan ruang puncak III/d.
- Administrator terdiri atas golongan ruang awal IV/a dan golongan ruang puncak IV/b.
Baca Juga: Akhirnya, Ribuan SK PNS Siap Diserahkan di Provinsi Ini, Cek Surat Resmi di Sini
2. Jenjang Jabatan Pimpinan Tinggi
Jabatan:
- Pratama terdiri atas golongan ruang awal IV/c dan golongan ruang puncak IV/d.