BERITASOLORAYA.com – Dikabarkan akan ada tunjangan satu kali gaji pokok tahun 2023 untuk guru non sertifikasi yang memenuhi beberapa persyaratan yang telah ditentukan.
Tentu saja hal ini menjadi angin segar bagi guru yang non sertifikasi karena diperhatikan kesejahteraannya.
Berdasarkan Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022 yang mengatur Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru ASN di Daerah, Kabupaten maupun Kota.
Nantinya, guru non sertifikasi yang bisa menerima tunjangan satu kali gaji pokok ini haruslah sudah berstatus ASN.
Namun, tidak semua guru ASN non sertifikasi yang berhak mendapatkan, melainkan ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, antara lain:
1. Guru berstatus ASN non sertifikasi yang berada di daerah dan di bawah naungan Kemdikbud.
Baca Juga: Pembelian Obat Secara Online Jangan Sembarangan. 4 Hal Ini Wajib Diperhatikan, Berbahaya
2. Guru mengajar di satuan pendidikan yang terdaftar pada sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik).