Bersiap! Bakal Ada Tunjangan 1 Kali Gaji Pokok Buat Guru Non Sertifikasi yang Penuhi 5 Syarat Ini, Kapan Cair?

- 24 Februari 2023, 14:29 WIB
Ilustrasi tunjangan untuk guru non sertifikasi
Ilustrasi tunjangan untuk guru non sertifikasi /Mohamad Trilaksono/

BERITASOLORAYA.com – Dikabarkan akan ada tunjangan satu kali gaji pokok tahun 2023 untuk guru non sertifikasi yang memenuhi beberapa persyaratan yang telah ditentukan.

Tentu saja hal ini menjadi angin segar bagi guru yang non sertifikasi karena diperhatikan kesejahteraannya.

Berdasarkan Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022 yang mengatur Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru ASN di Daerah, Kabupaten maupun Kota.

Baca Juga: Tunjangan Sertifikasi Terancam Gagal Cair di Triwulan 1 2023 dari Guru Kategori Ini, Segera Cek Lebih Lanjut!

Nantinya, guru non sertifikasi yang bisa menerima tunjangan satu kali gaji pokok ini haruslah sudah berstatus ASN.

Namun, tidak semua guru ASN non sertifikasi yang berhak mendapatkan, melainkan ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, antara lain:

1. Guru berstatus ASN non sertifikasi yang berada di daerah dan di bawah naungan Kemdikbud.

Baca Juga: Pembelian Obat Secara Online Jangan Sembarangan. 4 Hal Ini Wajib Diperhatikan, Berbahaya

2. Guru mengajar di satuan pendidikan yang terdaftar pada sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Halaman:

Editor: Tria Ari Hastuti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x