Tanpa Ikut PPG, Guru ASN dan Honorer Bisa Dapat Tunjangan Setara Gaji Pokok, Begini Ketentuan Resmi Kemdikbud

- 7 Februari 2023, 09:12 WIB
Adakah tunjangan yang diberikan kepada guru ASN maupun honorer yang belum sertifikasi dengan jumlah setara gaji pokok?
Adakah tunjangan yang diberikan kepada guru ASN maupun honorer yang belum sertifikasi dengan jumlah setara gaji pokok? /Freepik/8photo



BERITASOLORAYA.com – Para guru sertifikasi full senyum sebab sudah dipastikan menerima tunjangan setara 1 kali gaji pokok per bulan atau yang juga disebut tunjangan profesi guru.

Lalu apa kabar guru non sertifikasi yang belum berkesempatan mengikuti program Pendidikan Profesi Guru (PPG)?

Adakah tunjangan yang diberikan kepada guru ASN maupun honorer yang belum sertifikasi dengan jumlah setara gaji pokok?

Simak ulasan mengenai tunjangan bagi guru ASN dan honorer non sertifikasi yang dirangkum BeritaSoloraya.com dari ketentuan atau peraturan resmi Kemdikbud berikut ini.

Baca Juga: Selamat, 4 Kategori Honorer Ini Dipastikan Aman dan Diangkat menjadi ASN di Tahun 2023

Tunjangan Guru ASN Non Sertifikasi

 

Tunjangan guru ASN non sertifikasi
Tunjangan guru ASN non sertifikasi


Ketentuan mengenai tunjangan bagi guru ASN daerah sejauh ini masih mengacu pada Permendikbud nomor 4 tahun 2022.

Berdasarkan peraturan tersebut, tunjangan yang diberikan kepada guru ASN daerah ditujukan untuk meningkatkan kinerja, profesionalisme serta kesejahteraan guru ASN daerah.

Ada tiga jenis tunjangan bagi guru ASN daerah yang diatur dalam peraturan ini.

Pertama adalah tunjangan profesi guru (TPG), yakni tunjangan yang diberikan kepada guru sertifikasi dengan besaran 1 kali gaji pokok per bulan.

Baca Juga: Catat, 4 Guru yang Memenuhi Kriteria Ini Diutamakan Lolos Seleksi Sertifikasi, Ternyata Mudah Bagi Tendik…

Tunjangan ini dibayarkan setiap triwulan dimulai dari bulan Maret.

Kedua, tunjangan khusus guru (TKG), yakni tunjangan yang diberikan kepada guru sebagai kompensasi atas kesulitan hidup yang dihadapi saat melaksanakan tugas di daerah khusus.

Adapun daerah khusus yang dimaksud dalam hal ini adalah daerah:

- Terpencil atau terbelakang

- Perbatasan dengan negara lain

- Terdampak bencana alam

Halaman:

Editor: Egia Astuti Mardani

Sumber: Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x