Nurdin menegaskan agar masalah penolakan tersebut bisa segera diselesaikan agar para peserta PPPK 2022 tersebut dapat segera bekerja sesuai dengan SK yang dikeluarkan untuk mereka.
Selanjutnya, Nurdin juga berharap agar para peserta tersebut bisa segera mendapatkan Nomor Induk (NI) PPPK mereka.
“Mereka kan di posisi passing grade, artinya kan sudah lulus, tinggal ditempatkan saja, hanya formasinya kemarin belum ada, tidak terbuka formasinya,”tutur Nurdin mengakhiri penjelasannya.***