Sementara jumlah total PPPK adalah sebanyak 5.328 orang, yang diformasikan oleh Pemkab Garut, seperti dikutip BeritaSoloRaya.com dari Antara.
“Jadi, 5.328 ya kurang lebih, itu kan 27 ditolak penempatan, ditolak penempatan ya, artinya penempatan tidak sesuai dengan yang kita formasikan,”kata Nurdin Yana.
Lebih lanjut, Nurdin Yana yang saat ini menjabat sebagai Sekretaris Daerah Pemkab Garut, mengatakan tentang upaya yang akan dilakukan oleh pihaknya.
“Jadi nanti ditetapkan sesuai dengan lokasi mereka, nah ini karena SK itu berbunyi di lokasi mana dia ada,”ujar Nurdin.
Dalam proses mengupayakan hal tersebut, Nurdin mengatakan pihaknya telah meminta Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Garut untuk melakukan konfirmasi.
Konfirmasi yang harus dilakukan oleh BKD Garut adalah ke pihak Kementerian PANRB dan Kemdikbud Ristek.
Baca Juga: THR 2023 Segera Cair, Tapi Pegawai Harus Tunggu Sampai Tanggal Ini.. Siap-Siap Ditransfer!