Terbaru, 5 Polisi yang Terlibat KKN Rekrutmen Bintara Dipecat, Bakal Dipidana Juga?

- 20 Maret 2023, 21:29 WIB
Terlibat Suap Penerimaan Bintara, Lima Anggota Polda Jateng Bakal Dipecat
Terlibat Suap Penerimaan Bintara, Lima Anggota Polda Jateng Bakal Dipecat /PMJ News

BERITASOLORAYA.com - Kelima oknum anggota Polri yang melakukan KKN dalam rekrutmen anggota Bintara Polri tahun 2022/2023 diputuskan dipecat dengan tidak hormat atau PTDH. Keputusan tersebut usai pelaksanaan sidang etik pagi ini. PTDH dijatuhkan kepada kelima oknum anggota Polri itu didasarkan atas dugaan kuat karena melakukan pelanggaran pidana.

Pelanggaran pidana itu karena ada dugaan kuat terlibat KKN dalam proses penerimaan anggota Bintara Polri.

Bahkan, kelima oknum anggota Polri, antara lain Kompol AR, Kompol KN, AKP CS, Bripka Z dan Brigadir EW, saat ini sedang dalam proses penyidikan pidana oleh Ditreskrimsus Polda Jateng.

Baca Juga: Tunjangan Sertifikasi Guru sedang Menunggu, Tenaga Pendidik Segera Lengkapi Kriteria ya..

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol. M.Iqbal Alqudusy, yang dilansir BeritaSoloRaya.com dari laman Tribratanews Polri, proses PTDH dipimpin langsung oleh Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi.

Menurut Kabid Humas, Kapolda Jateng telah melakukan PK dan diputuskan dipecat dengan tidak hormat (PTDH).

Kabid Humas menerangkan, putusan tersebut sesuai arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Sanksi pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) telah didasari atas pertimbangan sosiologis dan yuridis.

Kabid Humas menambahkan, penyidik telah berupaya menangani masalah ini dengan profesional. Tak hanya itu, pengumpulan alat-alat bukti juga dilakukan dengan hati-hati.

Baca Juga: Profil dan Prestasi Syabda Perkasa Belawa, Atlet Muda Berbakat Bulu Tangkis Indonesia

Menurut Kabidhumas, penyidikan dilakukan secara bergantian, antara penyidikan yang dilakukan menurut kode etik dan penyidikan secara pidana.

Penjatuhan sanksi disiplin serta sanksi atas pelanggaran kode etik, lanjut Kabihumas, tidak akan menghapus tuntutan pidana terhadap kelima oknum anggota Polri itu.

Kabidhumas menegaskan bahwa, hal ini telah sesuai pasal 12 ayat (1) PP 2/2003 jo. pasal 28 ayat (2) Perkapolri 14/201.

Ditambahkan, Kabidhumas mengatakan bahwa alat-alat bukti yang saat ini dikumpulkan dan diperkuat oleh penyidik dan ini telah sesuai dengan yang tercantum dalam pasal 184 KUHAP.

Baca Juga: Unik, Kantor Perwakilan BI Provinsi Bali akan Lakukan Ini saat Hari Raya Nyepi 2023, Dimulai Besok

Kabidhumas pun menegaskan bahwa, dia akan menjamin kasus KKN rekrutmen Bintara Polri 2022/2023 yang terjadi di Polda Jateng akan diungkap tuntas.

Pada prinsipnya, kata Kabid Humas, penerimaan Bintara Polri telah menjunjung komitmen bersih, transparan dan akuntabel (BETAH). Sehingga, siapa saja yang menjalankan kecurangan akan ditindak dengan tegas.

Menurut Kabid Humas, peristiwa OTT itu sendiri merupakan prestasi Divisi Propam Polri ketika memergoki aksi oknum tersebut. Hal ini, kata Kabid Humas, merupakan penegakan etika dan disiplin untuk menjaga Marwah Polri.

Sementara itu, adanya desakan dari kalangan LSM agar penanganan kasus ini dikawal secara ketat, Kabidhumas mengatakan pihaknya amat mendukung dan siap menyampaikan hasilnya secara terbuka.***

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x