Polisi Tangkap 2 PNS, 1 ASN 1 Dokter. Update Kasus Aparatur Negara Diduga Jadi Calo Penerimaan Bintara Polri

- 6 Maret 2023, 19:24 WIB
Ilustrasi oknum calo Bintara Polri
Ilustrasi oknum calo Bintara Polri /PIXABAY/Sammy-Sander/

BERITASOLORAYA.com – Dua Pegawai Negeri Sipil atau PNS diduga terlibat menjadi oknum calo dalam penerimaan Bintara Polisi Republik Indonesia atau Polri pada seleksi tahun 2022, dimana pelakunya adalah seorang PNS Polri, yakni 1 Aparatur Sipil Negara atau ASN dan 1 dokter.

Seperti yang dijelaskan oleh Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol. Iqbal Alqudusy.
Ia menyebut terdapat dua pelaku dengan background seorang PNS Polri yang terlibat dalam praktik percaloan, pada momen penerimaan Bintara Polri seleksi tahun 2022.

“Satu ASN, satu dokter,” tegas Kombes Pol Iqbal Alqudusy.

Baca Juga: Ini Penentu Besaran Tunjangan Kinerja bagi PNS di Kemenkumham, Ketahui Fakta Selengkapnya

Dalam kasus ini, kedua palaku tidak dijelaskan detail peranya masing-masing, saat ikut menjadi calo penerimaan Bintara Polri pada seleksi tahun 2022.

Seperti pada kasus lainya, kedua orang sipil tersebut, nantinya akan menjalani sidang kode etik Polri terkait dengan pelanggaran yang dilakukan.

Berdasarkan Peraturan Kapolri No 7 Tahun 2006 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kode Etik Profesi Polri adalah norma atau aturan yang merupakan kesatuan landasan mengenai etika profesi dengan peraturan ucapan maupun perilaku, terkait dengan hal-hal yang diwajibkan, tidak patut dilakukan atau dilarang sebagai anggota Polri.

Baca Juga: Loker Terbaru dari Bank DKI, untuk Posisi Relationship Manager Kredit Ritel. Lamar Sekarang...

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x