Tenaga Honorer Jangan Lupa 10 Hari Lagi, SPTJM untuk Pendataan Non ASN di Instansi Ini

- 21 Maret 2023, 17:53 WIB
Ilustrasi pendataan non ASN
Ilustrasi pendataan non ASN /rawpixel.com/Freepik

BERITASOLORAYA.com – Menpan RB, Abdullah Azwar Anas pada bulan lalu mengeluarkan surat dengan sifat sangat segera berkenaan dengan pendataan tenaga honorer atau non ASN dan instansi yang belum menyerahkan SPTJM.

Dalam Surat Nomor B/408/M.SM.01.00/2023 yang ditandatangani Menpan RB menyebutkan bahwa terdapat 2.360.673 tenaga honorer atau non ASN dengan banyak instansi belum menyerahkan SPTJM berdasarkan data dari BKN.

Kemudian, dari data tenaga honorer atau non ASN tersebut, BKN menyatakan bahwa sebanyak 543.273 instansi belum menyerahkan SPTJM. Hal ini akan berakibat pada pendataan tenaga honorer atau non ASN.

Baca Juga: 5 Tips Tetap Olahraga Selama Puasa Ramadhan

Sebab, SPTJM yang diserahkan oleh instansi berkaitan dengan tenaga honorer atau non ASN sehingga apabila tidak menyerahkan, tidak dapat digunakan sebagai data dasar pendataan tenaga honorer atau non ASN.

Dengan demikian sebanyak 543.273 instansi harus menyampaikan SPTJM untuk pendataan tenaga honorer atau non ASN yang ada di instansi masing-masing.

Surat Nomor B/408/M.SM.01.00/2023 dari Menpan RB ini kemudian ditindaklanjuti oleh BKN melalui Surat Nomor 2853/S-SI.01.01/SD/E.III/2023 pada 10 Maret 2023 mengenai pendataan tenaga honorer atau non ASN dengan SPTJM.

Baca Juga: Untuk Perkuat Timnas Indonesia, Menko PMK Sebut Naturalisasi Pemain Adalah Opsi Terakhir

Surat dari BKN tersebut ditujukan untuk Kepala Biro Kepegawaian dan Kepala BKD/BKPSDM/BKPP baik provinsi, kabupaten, atau kota berkenaan dengan pendataan tenaga honorer atau non ASN dengan SPTJM.

BKN menyampaikan bahwa masih terdapat instansi yang belum menyerahkan SPTJM untuk pendataan tenaga honorer atau non ASN.

Instansi-instansi tersebut juga disebutkan satu per satu oleh BKN dan terdapat empat hal penting untuk instansi yang bersangkutan berkaitan dengan SPTJM dalam pendataan tenaga honorer atau non ASN.

Sebelum mengetahui empat hal penting untuk instansi yang bersangkutan, berikut adalah penjelasan mengenai daftar instansi yang belum menyerahkan SPTJM untuk pendataan tenaga honorer atau non ASN.

Baca Juga: SPBE Summit 2023, para Menko: Penerimaan Pajak Kita Bukan Datang dari Batu, tapi dari Digitalisasi

Dikutip oleh BeritaSoloRaya.com dari Surat Nomor 2853/S-SI.01.01/SD/E.III/2023 tentang pendataan tenaga honorer atau non ASN, berikut daftar instansi yang belum menyerahkan SPTJM.

Kementerian Sekretariat Negara

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

Kementerian Agama

Kementerian Dalam Negeri

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan

Kementerian Ketenagakerjaan

Kementerian Perindustrian

Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial

Badan Pengawas Tenaga Nuklir

Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan

Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan

Pemkab Pekalongan

Pemkab Sidoarjo

Baca Juga: Sistem Saraf David Ozora Berpotensi Rusak Permanen, Diduga Akibat Dianiaya Mario Dandy

Pemkab Bondowoso

Pemkab Madiun

Pemkot Surabaya

Pemko Probolinggo

Pemkab Purwakarta

Pemkab Garut

Pemkab Pandeglang

Pemkab Poso

Pemkab Tolitoli

Pemkab Banggai Kepulauan

Pemkab Banggai

Pemkot Palu

Pemkab Tana Toraja

Pemkab Bulukumba

Pemkab Takalar

Pemkab Barru

Baca Juga: Peserta Seleksi Kompetensi Tambahan PPPK Teknis 2022, Simak Materi yang Diujikan Berikut, Resmi dari BKN

Selanjutnya, masih terdapat 90 instansi lainnya yang belum menyerahkan SPTJM sebagai data dasar pendataan tenaga honorer atau non ASN. Informasi selengkapnya mengenai 90 instansi lain dapat dilihat di akhir artikel ini.

Kemudian terdapat empat hal penting yang wajib digarisbawahi oleh instansi bersangkutan yang belum menyerahkan SPTJM untuk pendataan tenaga honorer atau non ASN.

Empat hal penting untuk instansi yang belum menyerahkan SPTJM untuk pendataan tenaga honorer atau non ASN.

Baca Juga: Cek, Deretan Lokasi Vaksin Booster di Faskes Milik KAI Berikut Ini. Ada Daerahmu?

1. Pada aplikasi untuk pendataan tenaga honorer atau non ASN masih ada 120 instansi, baik pusat maupun daerah yang belum merampungkan tahapan untuk mengunggah SPTJM.

2. Berkenaan dengan belum selesainya 120 instansi tersebut untuk mengunggah SPTJM, aplikasi pendataan tenaga honorer atau non ASN kembali dibuka mulai dari 15 – 31 Maret 2023 untuk menyelesaikan unggah SPTJM.

3. Tidak ada perpanjangan waktu dalam unggah SPTJM untuk menetapkan hasil pendataan tenaga honorer atau non ASN.

4. Apabila terdapat instansi yang tidak dapat memenuhi unggah SPTJM hingga 31 Maret 2023, data yang sudah masuk tidak dapat dipergunakan untuk data dasar dalam pendataan tenaga honorer atau non ASN.

Baca Juga: Mantap, Tunjangan Profesi Guru 2023 di Kota Salatiga Dicairkan Kemenag Wilayah Itu dengan Cara Begini...

Demikian informasi mengenai SPTJM yang digunakan untuk pendataan tenaga honorer atau non ASN. Sebanyak 120 instansi yang disebutkan sebelumnya dapat dilihat di sini secara lengkap.***

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x