BERITASOLORAYA.com – Menpan RB, Abdullah Azwar Anas pada bulan lalu mengeluarkan surat dengan sifat sangat segera berkenaan dengan pendataan tenaga honorer atau non ASN dan instansi yang belum menyerahkan SPTJM.
Dalam Surat Nomor B/408/M.SM.01.00/2023 yang ditandatangani Menpan RB menyebutkan bahwa terdapat 2.360.673 tenaga honorer atau non ASN dengan banyak instansi belum menyerahkan SPTJM berdasarkan data dari BKN.
Kemudian, dari data tenaga honorer atau non ASN tersebut, BKN menyatakan bahwa sebanyak 543.273 instansi belum menyerahkan SPTJM. Hal ini akan berakibat pada pendataan tenaga honorer atau non ASN.
Baca Juga: 5 Tips Tetap Olahraga Selama Puasa Ramadhan
Sebab, SPTJM yang diserahkan oleh instansi berkaitan dengan tenaga honorer atau non ASN sehingga apabila tidak menyerahkan, tidak dapat digunakan sebagai data dasar pendataan tenaga honorer atau non ASN.
Dengan demikian sebanyak 543.273 instansi harus menyampaikan SPTJM untuk pendataan tenaga honorer atau non ASN yang ada di instansi masing-masing.
Surat Nomor B/408/M.SM.01.00/2023 dari Menpan RB ini kemudian ditindaklanjuti oleh BKN melalui Surat Nomor 2853/S-SI.01.01/SD/E.III/2023 pada 10 Maret 2023 mengenai pendataan tenaga honorer atau non ASN dengan SPTJM.
Baca Juga: Untuk Perkuat Timnas Indonesia, Menko PMK Sebut Naturalisasi Pemain Adalah Opsi Terakhir
Surat dari BKN tersebut ditujukan untuk Kepala Biro Kepegawaian dan Kepala BKD/BKPSDM/BKPP baik provinsi, kabupaten, atau kota berkenaan dengan pendataan tenaga honorer atau non ASN dengan SPTJM.
BKN menyampaikan bahwa masih terdapat instansi yang belum menyerahkan SPTJM untuk pendataan tenaga honorer atau non ASN.
Instansi-instansi tersebut juga disebutkan satu per satu oleh BKN dan terdapat empat hal penting untuk instansi yang bersangkutan berkaitan dengan SPTJM dalam pendataan tenaga honorer atau non ASN.
Sebelum mengetahui empat hal penting untuk instansi yang bersangkutan, berikut adalah penjelasan mengenai daftar instansi yang belum menyerahkan SPTJM untuk pendataan tenaga honorer atau non ASN.
Baca Juga: SPBE Summit 2023, para Menko: Penerimaan Pajak Kita Bukan Datang dari Batu, tapi dari Digitalisasi
Dikutip oleh BeritaSoloRaya.com dari Surat Nomor 2853/S-SI.01.01/SD/E.III/2023 tentang pendataan tenaga honorer atau non ASN, berikut daftar instansi yang belum menyerahkan SPTJM.
Kementerian Sekretariat Negara
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Kementerian Agama
Kementerian Dalam Negeri
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
Kementerian Ketenagakerjaan
Kementerian Perindustrian
Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial
Badan Pengawas Tenaga Nuklir
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan
Pemkab Pekalongan
Pemkab Sidoarjo
Baca Juga: Sistem Saraf David Ozora Berpotensi Rusak Permanen, Diduga Akibat Dianiaya Mario Dandy
Pemkab Bondowoso
Pemkab Madiun
Pemkot Surabaya
Pemko Probolinggo
Pemkab Purwakarta
Pemkab Garut
Pemkab Pandeglang
Pemkab Poso
Pemkab Tolitoli
Pemkab Banggai Kepulauan
Pemkab Banggai
Pemkot Palu
Pemkab Tana Toraja
Pemkab Bulukumba
Pemkab Takalar
Pemkab Barru
Selanjutnya, masih terdapat 90 instansi lainnya yang belum menyerahkan SPTJM sebagai data dasar pendataan tenaga honorer atau non ASN. Informasi selengkapnya mengenai 90 instansi lain dapat dilihat di akhir artikel ini.
Kemudian terdapat empat hal penting yang wajib digarisbawahi oleh instansi bersangkutan yang belum menyerahkan SPTJM untuk pendataan tenaga honorer atau non ASN.
Empat hal penting untuk instansi yang belum menyerahkan SPTJM untuk pendataan tenaga honorer atau non ASN.
Baca Juga: Cek, Deretan Lokasi Vaksin Booster di Faskes Milik KAI Berikut Ini. Ada Daerahmu?
1. Pada aplikasi untuk pendataan tenaga honorer atau non ASN masih ada 120 instansi, baik pusat maupun daerah yang belum merampungkan tahapan untuk mengunggah SPTJM.
2. Berkenaan dengan belum selesainya 120 instansi tersebut untuk mengunggah SPTJM, aplikasi pendataan tenaga honorer atau non ASN kembali dibuka mulai dari 15 – 31 Maret 2023 untuk menyelesaikan unggah SPTJM.
3. Tidak ada perpanjangan waktu dalam unggah SPTJM untuk menetapkan hasil pendataan tenaga honorer atau non ASN.
4. Apabila terdapat instansi yang tidak dapat memenuhi unggah SPTJM hingga 31 Maret 2023, data yang sudah masuk tidak dapat dipergunakan untuk data dasar dalam pendataan tenaga honorer atau non ASN.
Demikian informasi mengenai SPTJM yang digunakan untuk pendataan tenaga honorer atau non ASN. Sebanyak 120 instansi yang disebutkan sebelumnya dapat dilihat di sini secara lengkap.***