4 Hari Lagi Mulai Pendataan, Guru Non Sertifikasi Bisa Dapat Tunjangan Setara TPG, Syaratnya..

- 25 Februari 2023, 21:35 WIB
Berikut ini penjelasan tentang tunjangan untuk guru, termasuk guru non sertifikasi, setara TPG. Pendataan tiap tanggal 1 Maret.
Berikut ini penjelasan tentang tunjangan untuk guru, termasuk guru non sertifikasi, setara TPG. Pendataan tiap tanggal 1 Maret. /Instagram @ditsmp.kemdikbud



BERITASOLORAYA.com – Para guru non sertifikasi memang bukan kriteria guru penerima tunjangan profesi guru atau TPG. Namun, guru non sertifikasi berpeluang besar mendapatkan jenis tunjangan lain setara TPG.

Menariknya, 4 hari lagi tepatnya di tanggal 1 Maret setiap tahunnya, para guru calon penerima tunjangan ini akan diusulkan oleh dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota.

Untuk mendapatkan keseluruhan informasi tentang tunjangan yang satu ini, simak artikel tentang tunjangan untuk guru setara TPG berikut ini yang dilansir BeritaSoloraya.com dari portal resmi Kemdikbud.

Baca Juga: Guru dan Kepsek Ditunggu Kemdikbud Sampai 31 Maret 2023 untuk Mendaftar Program Ini…

TPG merupakan salah satu jenis tunjangan yang diseberikan kepada guru berstatus sertifikasi. Lalu, bagaimana kabar guru non sertifikasi yang notabene juga aktif mengajar?

Perlu diketahui bahwa selain TPG, pemerintah juga menyediakan tunjangan bernama tunjangan khusus bagi guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD) yang bertugas di daerah khusus sebagai tenaga profesional.

Tunjangan bagi para guru ini merupakan bentuk penghargaan bagi guru PNSD atas pengabdiannya. Selain itu, tunjangan ini dimaksudkan untuk mengangkat martabat para guru dengan harapan mereka dapat memberikan pelayanan pendidikan yang berkualitas.

Sebelum disalurkan, tentu saja ada pendataan siapa saja guru PNSD yang berhak menerima tunjangan khusus guru.

Baca Juga: WAH, Segini Tunjangan yang Didapat PNS, Ada yang Mencapai Ratusan Juta!

Pendataan guru penerima tunjangan ini diambilkan dari Dapodik yang berasal dari sekolah. Data ini harus dijamin kebenarannya oleh kepala satuan pendidikan berdasarkan surat pertanggungjawaban mutlak.

Pengambilan data dari Dapodik oleh Ditjen GTK pada bulan Maret setiap tahunnya. Data yang ada kemudian diverifikasi untuk memastikan apakah guru berhan menerima tunjangan ini.

Per tanggal 1 Maret tahun berjalan, calon penerima tunjangan khusus akan diusulkan oleh dinas pendidikan setempat secara daring melalui aplikasi pembayaran tunjangan.

Dalam hal ini, apabila ada guru yang pernah menerima tunjangan khusus tetapi sudah tidak memenuhi syarat, dapat diganti dengan guru lain yang belum atau tidak menerima tunjangan khusus sebelumnya.

Baca Juga: Pantas jadi Idaman Mertua, Inilah Daftar Gaji PNS 2023, Fix Ada Kenaikan Tahun Ini? Simak Selengkapnya…

Selanjutnya, guru yang memenuhi syarat sebagai penerima tunjangan khusus akan ditetapkan dalam Surat Keputusan Penerima Tunjangan Khusus atau SKTK.

SKTK diterbitkan oleh Ditjen GTK Kemdikbud dalam dua tahap. Untuk tahap pertama berkalu pada semester 1 terhitung dari Januari sampai Juni. Kemudian, tahap edua berlaku semester 2 terhitung bulan Juli sampai Desember tahun berjalan.

Berdasarkan peraturan yang ada, pembayaran tunjangan harus dilekuakan maksimal tujuh hari setelah dana tunjangan khusus diterima di rekening kas umum daerah provinsi/kabupaten/kota.

Baca Juga: Resmi Berubah, Cek Alur Pencairan TPG Terbaru Tahun 2023! Siap Cair Awal Tahun!

Syarat Guru Penerima Tunjangan

 

Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi guru untuk mendapatkan tunjangan khusus guru. Syarat-syarat tersebut antara lain:

Halaman:

Editor: Egia Astuti Mardani

Sumber: Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x