3. CPNS yang diangkat menjadi PNS resmi memenuhi persyaratan:
Baca Juga: Untuk Perkuat Timnas Indonesia, Menko PMK Sebut Naturalisasi Pemain Adalah Opsi Terakhir
a. Lulus pendidikan dan pelatihan.
b. Sehat jasmani dan rohani.
4. Dalam menempuh proses pendidikan dan pelatihan tidak bisa dilaksanakan bersamaan dengan masa percobaan karena kondisi tertentu, pengangkatan CPNS menjadi PNS resmi setelah pegawai CPNS menempuh dan lulus dari pelatihan prajabatan,
5. Kondisi tertentu yang dimaksud berdasarkan ketetapan Menpan RB dengan mempertimbangkan ketersediaan anggaran, sarana juga prasarana, hingga jumlah SDM pelatihan.***