Menteri Anas pun menghimbau agar seluruh instansi yang akan mengadakan seleksi CASN termasuk jenis CPNS, segera mengajukan usulan kebutuhan formasinya.
Baca Juga: Sekretaris Kementerian PANRB Sebut Rekrutmen PPPK Tempati Peran Penting dalam Reformasi Birokrasi
Setelah mengajukan usulan jumlah CPNS, baru bisa melakukan penetapan berapa banyak jumlah formasi yang akan dibuka oleh masing-masing instansi.
Akan tetapi, dalam menetapkan kebutuhan hingga pembukaan formasi dalam seleksi CPNS, sebuah instansi, terutama instansi daerah, harus memperhatikan jumlah anggaran yang dimilikinya.
Penetapan kebutuhan bagi instansi daerah dilakukan oleh kepala daerah masing-masing. Tingkat provinsi kebutuhannya ditetapkan gubernur, tingkat kabupaten/kota kebutuhannya ditetapkan bupati/wali kota, dan tingkat desa/kelurahan kebutuhan formasi CPNS ditetapkan oleh kepala desa/lurah.
Baca Juga: 5 Tips Tetap Olahraga Selama Puasa Ramadhan
Bagi CPNS yang sudah diterima dalam instansi, CPNS tersebut wajib memenuhi kriteria berikut:
1. Pegawai CPNS wajib melakukan masa percobaan minimal satu tahun, selama periode prajabatan,
2. Masa prajabatan dilaksanakan lewat proses pendidikan atau proses pelatihan yang ditetapkan,