Jam Kerja ASN baik PNS atau PPPK Jelang Ramadhan 1444 H Berubah, Cek Jadwal Resmi Menpan RB

- 21 Maret 2023, 20:16 WIB
Ilustrasi ASN, PNS atau PPPK
Ilustrasi ASN, PNS atau PPPK /Tangkapan Layar Instagram @mastercpns/

BERITASOLORAYA.com – Bulan suci Ramadhan 1444 H tepat di depan mata karena lusa dikabarkan memasuki bulan puasa. Terdapat penyesuaian jam kerja saat bulan Ramadhan 1444 H untuk ASN, baik PNS atau PPPK di lingkungan instansi pemerintah.

Penyesuaian jam kerja untuk ASN termasuk PNS dan PPPK di lingkungan instansi pemerintah saat bulan Ramadhan 1444 H diatur oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau Menpan RB.

Penyesuaian jam kerja ASN termasuk PNS dan PPPK di lingkungan instansi pemerintah pada bulan Ramadhan 1444 H termaktub dalam Surat Edaran Menpan RB Nomor 6 tahun 2023 pada 20 Maret 2023.

Baca Juga: Didampingi 3 Menteri, Presiden Jokowi Saksikan Pengambilan Sumpah Ketua dan Wakil Ketua MK Periode 2023-2028

Dilakukannya penyesuaian jam kerja ASN termasuk PNS dan PPPK di lingkungan instansi pemerintah pada bulan Ramadhan 1444 H dilatarbelakangi untuk memastikan berjalannya pemerintahan sekaligus efektivitas ASN dalam menjalankan tugas.

Oleh sebab itu, Menpan RB mengeluarkan surat edaran yang mengatur penyesuaian jam kerja ASN termasuk PNS dan PPPK di lingkungan instansi pemerintah saat bulan Ramadhan 1444 H.

Adanya surat edaran Menpan RB tersebut juga dapat digunakan untuk instansi pemerintah agar menerapkan jam kerja ASN baik PNS atau PPPK berdasarkan penyesuaian yang telah ditetapkan pada bulan Ramadhan 1444 H.

Penetapan jam kerja pada bulan Ramadhan 1440 H untuk ASN, baik PNS atau PPPK di instansi pemerintah dengan berlandaskan dasar hukum berupa undang-undang, peraturan pemerintah, serta keputusan presiden.

Baca Juga: Tenaga Honorer yang Mendaftar PPPK Tahun 2022 di Wilayah ini Ditangguhkan Penempatannya

Berikut informasi mengenai jam kerja ASN termasuk PNS dan PPPK di instansi pemerintah pada bulan Ramadhan 1444 H yang dikutip oleh BeritaSoloRaya.com dari SE Menpan RB Nomor 6 tahun 2023.

Terdapat perbedaan jam kerja ASN termasuk PNS dan PPPK pada bulan Ramadhan 1444 H pada instansi pemerintah yang menerapkan lima hari kerja atau enam hari kerja.

Untuk instansi pemerintah yang menerapkan lima hari kerja, jam kerja ASN termasuk PNS dan PPPK pada bulan Ramadhan 1444 H pada hari Senin–Kamis mulai pukul 08.00–15.00 dengan jam istirahat pada pukul 12.00–12.30.

Kemudian untuk hari Jumat, jam kerja ASN termasuk PNS dan PPPK pada bulan Ramadhan 1444 H dimulai pukul 08.00–14.00 dengan jam istirahat pukul 11.30–12.30.

Baca Juga: Formasi CPNS Bakal Segera Dibuka, Begini Tahapannya Sebelum Resmi Diangkat Menjadi PNS

Sedangkan, untuk instansi pemerintah yang menerapkan enam hari kerja, jam kerja ASN termasuk PNS dan PPPK pada bulan Ramadhan 1444 H yaitu hari Senin–Kamis dan Sabtu dimulai pukul 08.00–14.00 dengan jam istirahat pukul 12.00–12.30.

Lalu, untuk hari Jumat jam kerja ASN termasuk PNS dan PPPK pada bulan Ramadhan 1444 H diberlakukan mulai pukul 08.00–14.00 dengan jam istirahat pada pukul 11.30–12.30.

Penyesuaian jam kerja ASN termasuk PNS dan PPPK pada bulan Ramadhan 1444 H di atas disesuaikan dengan zona waktu daerah tiap instansi pemerintah.

Pada surat edaran tersebut juga disampaikan jumlah jam kerja ASN termasuk PNS dan PPPK pada bulan Ramadhan 1444 H di instansi pemerintah pusat dan daerah dengan lima atau enam hari kerja wajib memenuhi paling sedikit 32,5 jam.

Baca Juga: Sri Mulyani Beri Pengumuman bagi Pensiun PNS, Asuransi Kematian Senilai Rp8 Juta! ALHAMDULILLAH...

Penyesuaian jam kerja pada bulan Ramadhan 1444 H ini juga dianggap Pejabat Pembina Kepegawaian instansi pemerintah tidak menurunkan produktivitas sekaligus kinerja ASN baik PNS atau PPPK dan tidak menghambat pelayanan publik.

Demikian informasi mengenai jam kerja ASN termasuk PNS dan PPPK pada bulan Ramadhan 1444 H di instansi pemerintah pusat maupun daerah dengan lima atau enam hari kerja.***

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x