Cek Jam Kerja ASN Terbaru Selama Ramadhan 1444 H atau 2023 M sesuai Arahan Kementerian PANRB

- 21 Maret 2023, 13:44 WIB
Simak jadwal jam kerja ASN terbaru selama Ramadhan 1444 H atau 2023 M, sesuai surat edaran Kementerian PANRB.
Simak jadwal jam kerja ASN terbaru selama Ramadhan 1444 H atau 2023 M, sesuai surat edaran Kementerian PANRB. /



BERITASOLORAYA.com – Ramadhan 1444 H atau 2023 M sebentar lagi tiba. Menjelang Ramadhan 1444 H, Kementerian PANRB merilis jam kerja ASN terbaru yang berlaku selama bulan Ramadhan 1444 H.

Simak jadwal jam kerja ASN terbaru selama Ramadhan 1444 H atau 2023 M yang dilansir BeritaSoloRaya.com resmi dari portal Kementerian PANRB.

Dilansir dari situs resmi menpan.go.id, pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau PANRB mengeluarkan aturan jam kerja bagi ASN yang berlaku pada bulan Ramadhan 1444 H atau tahun 2023 M.

Baca Juga: UPDATE Jam Kerja ASN Ramadhan 2023. PNS PPPK Pulang Lebih Awal dan Ada yang Boleh WFH

Jadwal jam kerja terbaru untuk ASN selama Ramadhan 1444 H ini telah tertuang secara resmi dalam Surat Edaran atau SE Menteri PANRB No. 6 tahun 2023 tentang Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Bulan Ramadhan 1444 Hijriah di lingkungan pemerintah.

Surat edaran ini secara resmi juga telah ditandatangani oleh Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas pada hari Jumat, 20 Maret 2023.

Dalam surat edaran tersebut, disebutkan aturan untuk dua jenis instansi pemerintah, yakni yang memberlakukan lima hari kerja dan enam hari kerja.

Baca Juga: Ini Pembeda Tabungan Emas Melalui Pluang dan Pegadaian, dapat dibeli di Tokopedia

Untuk instansi pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja, maka selama Ramadhan 1444 H, jam kerja ASN menjadi pukul 08.00 sampai 15.00 pada hari Senin sampai Kamis, dengan jam istirahat diberikan pada pukul 12.00 sampai 12.30.

Kemudian, untuk hari Jumat, jam kerja ASN menjadi pukul 08.00 sampai 15.30 dengan jam istirahat pukul 11.30 sampai 12.30.

Selanjutnya, untuk instansi pemerintah yang menerapkan enam hari kerja, jam kerja ASN berubah menjadi pukul 08.00 sampai 14.00 untuk hari Senin sampai Kamis dan hari Sabtu, dengan waktu istirahat pukul 12.00 sampai 12.30.

Baca Juga: Aturan Jam Kerja ASN di Bulan Ramadhan 1443 H dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara

Adapun pada hari Jumat, jam kerja ASN pada pukul 08.00 sampai 14.00 dengan waktu istirahat pukul 11.30 sampai 12.30.

Lebih lanjut, disebutkan pula bahwa jam kerja efektif bagi instansi pemerintah pusat dan daerah yang melaksanakan lima atau enam hari kerja memenuhi minimal 32,5 jam dalam satu minggu selama Ramadhan 1444 H.

Pejabat Pembina Kepegawaian atau PPK pada instansi pemerintah juga diminta untuk menyesuaikan zona waktu wilayah masing-masing.

Baca Juga: Kumpulan Link Twibbon Ramadhan 2023 Siap Diunduh, Sambut Bulan yang Suci dengan Bagikan di Media Sosial

PPK juga diharuskan untuk memastikan pelaksanaan jam kerja pada bulan Ramadhan 1444 H ini tidak mengurangi produktivitas dan pencapaian kinerja pada ASN dan organisasi.

Agar lebih jelas, berikut ini rekap jam kerja ASN terbaru selama Ramadhan 1444 H.

1. Untuk Instansi yang Memberlakukan 5 Hari Kerja

- Senin sampai Kamis:

a. Jam kerja: 08.00 – 15.00 WIB

b. Istirahat: 12.00 – 12.30 WIB

Halaman:

Editor: Egia Astuti Mardani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x