CPNS 2023 Dibuka untuk Siapa Saja? Tidak Semua Honorer Bisa Daftar! ini Ketentuan Resmi MenPANRB

- 21 Maret 2023, 21:01 WIB
Ilustrasi. Seleksi CPNS 2023 dibuka untuk bidang tertentu, honorer harus tahu
Ilustrasi. Seleksi CPNS 2023 dibuka untuk bidang tertentu, honorer harus tahu /Humas KemenPANRB/

BERITASOLORAYA.com – Akhirnya setelah tidak dibuka pada tahun 2022, seleksi CPNS akan kembali diadakan pada tahun 2023. Ini menjadi kabar gembira bagi honorer dan masyarakat yang mengincar posisi ASN.

Disebutkan langsung oleh Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas bahwa seleksi ASN baik itu CPNS atau PPPK tahun ini akan dibuka untuk umum, bukan dari sekolah kedinasan saja.

Namun, seleksi CPNS tahun ini akan didakan dengan sangat selektif. Pemerintah hanya membuka rekrutmen untuk pelamar di bidang-bidang tertentu. Hal ini sesuai dengan arah kebijakan pengadaan ASN 2023.

Soal pengadaan ASN tahun 2023 dijelaskan dalam surat edaran Menteri PANRB Nomor: B/521/M.SM.01.00/2023. Instansi pusat dan daerah bisa mengajukan kebutuhan CPNS dan PPPK sesuai ketentuan dari pemerintah.

Baca Juga: Jam Kerja ASN baik PNS atau PPPK Jelang Ramadhan 1444 H Berubah, Cek Jadwal Resmi Menpan RB

Dengan berbagai pertimbangan, usulan instansi pemerintah pusat dan daerah untuk kebutuhan ASN 2023 harus memperhatikan ketersedian anggaran dengan prinsip zero growth.

Akan tetapi, aturan tersebut bakal dikecualikan untuk pemenuhan ASN di bidang pelayanan dasar, yaitu kesehatan dan pendidikan.

Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan instansi pemerintah pusat dan daerah dalam mengusulkan kebutuhan ASN, baik itu CPNS atau PPPK.

Baca Juga: Didampingi 3 Menteri, Presiden Jokowi Saksikan Pengambilan Sumpah Ketua dan Wakil Ketua MK Periode 2023-2028

Pertama, jumlah ASN aktif yang memasuki batas usia pensiun di tahun 2023 bisa menjadi pertimbangan dalam mengusulkan kebutuhan ASN. Kedua, peta jabatan yang dibutuhkan ditetapkan oleh PPK.

Ketiga, usulan kebutuhan ASN perlu memperhatikan ketersediaan anggaran dari masing-masing daerah.

Sementara itu, kebutuhan CPNS untuk instansi pusat usulannya dibuka bagi 4 bidang berikut ini:

  • Bidang intelijen
  • Bidang kejaksaan
  • Bidang kehakiman
  • Tenaga dosen

Baca Juga: Tenaga Honorer yang Mendaftar PPPK Tahun 2022 di Wilayah ini Ditangguhkan Penempatannya

Untuk pengadaan CPNS 2023 bagi tenaga dosen, kebutuhannya didasarkan pada data dari Kemendikbudristek.

Sementara itu, SE Menteri PANRB tidak menyebutkan pengadaan ASN CPNS 2023 untuk instansi daerah.

Soal pengadaan ASN 2023 ini, dikatakan oleh Sekda atau Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Hamka Sabri bahwa daerah tersebut tidak mengadakan seleksi ASN, baik itu CPNS atau PPPK.

Hal itu dikarenakan penggunaan APBD atahun 2023 untuk belanja pegawai Pemprov Bengkulu telah mencapai 40 persen.

Baca Juga: Formasi CPNS Bakal Segera Dibuka, Begini Tahapannya Sebelum Resmi Diangkat Menjadi PNS

Idealnya, APBD hanya sebesar 30 persen saja. Jadi, anggaran belanja Provinsi Bengkulu sudah melebihi batas seharusnya.

“Penggunaan APBD 2023 untuk belanja pegawai Provinsi Bengkulu sudah mencapai 40 persen dan sesuai aturan Kementerian Dalam Negeri penggunaan APBD idealnya 30 persen,” pungkas Hamka.

Dengan begitu, Provinsi Bengkulu tahun 2023 tidak dapat melaksanakan tes CPNS dan PPPK meskipun saat ini tenaga guru, kesehatan, dan tenaga lainnya dibutuhkan.

Baca Juga: Sri Mulyani Beri Pengumuman bagi Pensiun PNS, Asuransi Kematian Senilai Rp8 Juta! ALHAMDULILLAH...

Namun, Hamka melanjutkan bahwa tes CPNS dan PPPk 2023 di Provinsi Bengkulu bisa saja dilakukan jika pemerintah pusat memberikan tambahan anggaran belanja untuk pegawai.***

Editor: Syifa Alfi Wahyudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x