Kemenkop Perintahkan Penghentian penjualan Pakaian Bekas Impor di E-Commerce

- 22 Maret 2023, 08:31 WIB
Ilustrasi. Kemenkop perintahkan penjualan pakaian bekas impor di e-commerce dihentikan
Ilustrasi. Kemenkop perintahkan penjualan pakaian bekas impor di e-commerce dihentikan /Antara/Fauzan/

Hanung dalam kesempatan yang sama juga mengungkapkan, bagaimana trik impor produk pakaian bekas yang dilakukan penjual hingga bisa masuk ke Indonesia dan tiba di tangan konsumen dengan cara mengecoh petugas.

Baca Juga: Sinyal Naik Gaji PNS dan PPPK? Begini Kata Wakil Menkeu saat Sambangi Kementerian PANRB

"Ada yang under declared barang yang dikirim itu adalah barang barang baru kemudian diselipin barang barang bekas pada proses impornya," jelas Hanung dalam konferensi pers yang digelar di kantor KemenKop UKM di Jakarta, di hari yang sama.

Selain itu, ada pula importir yang dengan sengaja tidak mengakui produk yang ia kirim merupakan barang bekas pada proses impor.

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua Umum idEA Budi Primawan menyebutkan bahwa pihaknya menyepakati aturan pemerintah termasuk di dalamnya peraturan perundang-undangan yang telah mengatur sedemikian rupa.

Baca Juga: Temukan Kecurangan Seleksi PPPK 2022, Sejumlah Guru Honorer Riau Ajukan Tuntutan Ini ke Pemerintah...

“Dan saya setuju memang semua lini, karena sama-sama satu perahu, penyedia platform, kita sama-sama membantu pengusaha Indonesia berusaha lewat ekosistem digital,” ujar Budi.

Terkait penegakan hukum, Budi Primawan yang juga menjabat Vice President Government Relation Affairs e-commerce Lazada menyebutkan, perusahaan Lazada dari awal telah berkomitmen untuk dapat menjual barang sesuai dengan ketentuan yang diterbitkan.

Sesuai perundang-undangan yang berlaku, pakaian bekas merupakan merupakan barang yang dilarang diimpor dari berbagai negara. larangan tersebut terbit usai perubahan peraturan menteri perdagangan.

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah