Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 terkait Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 terkait barang dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.***