Resmi PANRB, Jam Kerja ASN Ramadhan 1444 Hijriah 2023 dan Istirahatnya. Pelaksanaannya Tidak Boleh Begini?

- 22 Maret 2023, 14:34 WIB
Ilustrasi jam kerja ASN pada Ramadhan 1444 Hijriah 2023 baik yang lima hari atau enam hari kerja
Ilustrasi jam kerja ASN pada Ramadhan 1444 Hijriah 2023 baik yang lima hari atau enam hari kerja /obpia30/pixabay

2. Sedangkan untuk instansi pemerintah yang memberlakukan enam hari kerja, maka ketentuannya yaitu sebagai berikut;

a. Mulai hari Senin sampai hari Kamis dan hari Sabtu: 08.00 sampai dengan 14.00
Waktu istirahat: 12.00 sampai dengan 12.30

b. Khusus hari Jumat: 08.00 sampai 14.00
Waktu istirahat: 11.30 sampao dengan 12.30

Secara lebih jelasnya dalam surat edaran Menteri PANRB tersebut juga dijelaskan bahwa jumlah jam kerja efektif untuk Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah yang memberlakukan lima atau enam hari kerja selama bulan Ramadhan 1444 Hijriah 2023 memenuhi minimal jam yang ditentukan.

Baca Juga: Mudik Gratis Pemprov DKI Jakarta 2023: Buruan Cek Jadwal, Syarat dan Cara Daftar

Adapun minimal jam yang disampaikan dalam surat edaran Menteri PANRB tersebut yaitu 32,5 jam per minggu.

Perlu diperhatikan juga bahwa jam kerja seperti yang dimaksud pada nomor 1 (satu) dan 2 (dua) di atas, sesuai dengan zona waktu wilayah masing-masing instansi pemerintah.

Bahkan dalam surat edaran Menteri PANRB tersebut juga disampaikan pada salah satu poinnya bahwa Pejabat Pembina Kepegawaian pada Instansi Pemerintah menetapkan keputusan pelaksaan jam kerja di bulan Ramadhan 1444 Hijriah 2023 di lingkungan instansinya dengan menyesuaikan zona waktu wilayah di masing-masing instansi.

Kemudian menyampaikan penetapan keputusan tersebut pada Menteri Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau disingkat Menteri PANRB.

Halaman:

Editor: Vania Puspita Anggraeni

Sumber: SE Menteri PANRB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x