BERITASOLORAYA.com - Pada masa Presiden Joko Widodo (Jokowi) terdapat kenaikan gaji Aparatur Sipil Negera (ASN) sebanyak 5 persen.
Gaji memang menjadi hal utama dalam kesejahteraan Aparatur Sipil Negera (ASN) di segenap instansi atau lembaga di lingkungan pemerintah.
Sehubungan dengan kenaikan gaji sebanyak 5% untuk pegawai ASN di masa Jokowi sudah resmi disampaikannya sejak tahun 2019 lalu.
Pada tahun 2019 lalu, pemerintah resmi menaikan gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan rata-rata kenaikan gaji sebesar 5 persen (5%).
Kenaikan gaji memang diupayakan pemerintah dalam rangka untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna serta kesejahteraan para Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Maka, tepat pada tanggal 13 Maret 2019, Presiden Joko Widodo secara alami sudah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019.