Masa Jokowi Ada Kenaikan Gaji ASN Sebanyak 5 Persen, Cek Infonya

- 21 Maret 2023, 14:46 WIB
Ilustrasi. Pada masa pemerintahan Jokowi ada kenaikan gaji hingga 5 persen
Ilustrasi. Pada masa pemerintahan Jokowi ada kenaikan gaji hingga 5 persen /Pexels/Tima Miroshnichenko/

BERITASOLORAYA.com - Pada masa Presiden Joko Widodo (Jokowi) terdapat kenaikan gaji Aparatur Sipil Negera (ASN) sebanyak 5 persen.

Gaji memang menjadi hal utama dalam kesejahteraan Aparatur Sipil Negera (ASN) di segenap instansi atau lembaga di lingkungan pemerintah.

Sehubungan dengan kenaikan gaji sebanyak 5% untuk pegawai ASN di masa Jokowi sudah resmi disampaikannya sejak tahun 2019 lalu.

Pada tahun 2019 lalu, pemerintah resmi menaikan gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan rata-rata kenaikan gaji sebesar 5 persen (5%).

Baca Juga: Kisi-Kisi Seleksi Kompetensi PPPK Teknis 2022 tiap Jabatan, Resmi dari Menpan RB, Wajib Simak agar Lolos

Kenaikan gaji memang diupayakan pemerintah dalam rangka untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna serta kesejahteraan para Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Maka, tepat pada tanggal 13 Maret 2019, Presiden Joko Widodo secara alami sudah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019.

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x