Dalam RUU ASN, disebutkan tenaga honorer yang bisa diangkat menjadi ASN PNS secara langsung, tidak perlu mengikuti seleksi tes. Honorer tersebut bisa menggunakan SK-nya masing-masing.
Baca Juga: Info TPG 2023: Daftar Daerah yang Sudah Cairkan Tunjangan Sertifikasi Guru, Ada Daerahmu?
Adapun kriteria honorer yang dapat diangkat secara langsung jadi PNS tercantum dalam Pasal 131A yang mengandung beberapa poin.
Pertama, honorer perlu bekerja secara terus menerus dengan akumulasi waktu kerja paling sebentar adalah tiga tahun.
Kedua, pengangkatan tenaga honorer tanpa tes menjadi PNS berlaku bagi honorer pemilik SK yang dikeluarkan hingga tanggal 15 Januari 2014.
Ketiga, honorer yang bisa diangkat tanpa tes belum melewati usia pensiun sesuai jabatannya masing-masing.
Baca Juga: SIAPKAN, 20 Berkas Wajib Pengisian DRH NI PPPK Guru 2022, Jangan Sampai Kurang Satupun. Apa Saja?
Pengangkatan honorer tanpa tes ini, berdasarkan RUU ASN, dilakukan lewat validasi dan verifikasi SK pengangkatan honorer.
Setelah RUU ASN sah menjadi Undang-Undang, honorer yang memenuhi kriteria akan diangkat jadi PNS secara langsung paling cepat 6 bulan dan paling lama 3 tahun.
Pengangkatan Honorer Jadi ASN Secara Langsung Bisa Lebih Lama karena Ini