Meski telah masuk sebagai RUU Prolegnas Prioritas 2023, berdasarkan Rapat Paripurna DPR RI yang diadakan pada Selasa, 21 Maret 2023, peserta rapat menyetujui perpanjangan pembahasan RUU perubahan tersebut.
Hal itu diketahui setelah Ketua DPR RI Puan Maharani menanyakan apakah dapat disetujui soal perpanjangan waktu pembahasan RUU ASN hingga Masa Persidangan V yang akan datang.
Seluruh anggota DPR RI yang menjadi peserta kemudian menyatakan persetujuannya terkiat perpanjangan waktu pembahasan RUU ASN.
Dengan perpajangan waktu pembahasan soal RUU ASN ini, tidak diketahui kapan regulasi pengangkatan honorer jadi ASN tanpa tes akan berlaku.
Hal yang pasti, perpanjangan waktu pembahasan tersebut membuat RUU ASN menjadi lebih lama disahkan. Para honorer yang ingin diangkat tanpa tes perlu menunggu lagi hingga RUU perubahan tersebut disahkan.***