"Rapat terkait Evaluasi SKB 3 Menteri Tentang Hari Libur Nasional & Cuti Bersama 2023 ini merupakan tindak lanjut dari arahan Bapak Presiden Joko Widodo
dalam rapat internal yang meminta libur dan cuti bersama yang awalnya pada 21-26 April diubah menjadi tanggal 19 - 25 April 2023, " ujar Muhadjir Effendy.
Menko PMK menambahkan bahwa ada alasan utama mengapa jadwal Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Lebaran 2023 akhirnya diubah.
Pertimbangannya adalah untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk mengambil cuti lebih awal.
Jika cuti bisa diambil lebih awal maka bisa menghindari terjadinya penumpukan massal pada puncak mudik 2023 yang waktunya diperkirakan bersamaan dengan perayaan Idul Fitri 1444 H.
Menko PMK juga menjelaskan bahwa hal itu sudah didasarkan pada hasil survei Kemenhub yang dilakukan secara periodik tiap tahun menjelang Idul Fitri.
Sementara itu, di tahun ini yang akan mudik sebanyak 123 juta orang atau naik dari tahun lalu yang hanya berkisar pada 85 juta orang saja.
Baca Juga: Kementerian Keuangan Tambah THR Khusus untuk Guru Golongan Ini, Alhamdulillah Berkah..
"Kami mohon seluruh pemangku kepentingan untuk melakukan Asesmen secara berkala guna mengantisipasi secara berkala mobilitas masyarakat dalam rangka mudik Idulfitri tahun 2023 ini sehingga pelaksanaan operasional pengendalian arus mudik bisa berjalan dengan baik, " kata Muhadjir Effendy.
Berdasar pada informasi tersebut, maka bisa diketahui untuk jadwal Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Lebaran 2023 akan dilaksanakan pada tanggal 19 sampai 25 April 2023 mendatang.