Pemerintah Berlakukan Cuti Bersama Lebih Awal 2 Hari, Ini alasannya

- 30 Maret 2023, 14:15 WIB
Ilustrasi cuti bersama Lebaran 2023
Ilustrasi cuti bersama Lebaran 2023 /vkaresz72/ pixabay.com

BERITASOLORAYA.com - Pemerintah sudah mengumumkan cuti bersama akan diberlakukan lebih awal dua hari guna mengantisipasi kepadatan volume kendaraan di mudik Lebaran tahun 2023.

Dalam keterangannya, usai rapat terbatas dengan beberapa Kementerian yang dipimpin oleh Presiden Jokowi, Jumat, 24 Maret 2023 yang lalu, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan bahwa cuti bersama akan diberlakukan lebih awal dua hari disebabkan oleh prediksi meningkatnya volume kendaraan pada mudik Lebaran tahun 2023. Oleh karenanya, pemerintah melakukan upaya antisipasi kepadatan kendaraan di jalur-jalur mudik. 

Hal yang mendasari, cuti bersama akan ditambah karena, kata dia mudik lebaran tahun 2023 diprediksikan akan meningkat dari 85 juta orang menjadi 123 juta.

Baca Juga: SELAMAT, Guru Sertifikasi Segera Cek Info GTK Bagian Ini, Ada Kabar Baik Soal Tunjangan

Dalam rapat tersebut, Presiden Jokowi memimpin jalannya rapat. Rapat terbatas tersebut membahas langkah-langkah mengantisipasi arus balik pada mudik lebaran 2023.

“Untuk di Jabodetabek dari 14 juta menjadi 18 juta. Artinya terjadi kenaikan 47 persen untuk nasional dan 27 persen untuk Jabodetabek,” ujar Budi di Istana Merdeka, dikutip BeritaRoloRaya.com dari laman resmi Presiden RI, Kamis 30 Maret 2023.

Berdasarkan prediksi peningkatan kepadatan mudik lebaran 2023, Budi mengatakan pemerintah sudah memutuskan bahwa cuti bersama akan dimulai pada tanggal 19 April 2023.

Hal itu merupakan langkah mengakomodasi untuk mengantisipasi terjadinya penumpukan di jalur-jalur mudik.

Baca Juga: ASN Bersiap Terima THR dan Gaji ke 13 dengan Nominal Fantastis, Resmi dari Menteri Keuangan, Cek Segera!

Ia menjelaskan bahwa untuk cuti bersama akan dimajukan dua hari yakni tanggal 19, 20 April 2023. Meskipun demikian, masuk aktif juga diajukan menjadi tanggal 26 April 2023.

Selain itu, Menhub juga menyebut bahwa keputusan tersebut diambil setelah mempertimbangkan berbagai hal. Dalam rapat terbatas itu, Kemenhub ditugaskan untuk menindaklanjuti sesuai dengan hasil rapat tersebut.

Menhub juga mengingatkan kepada perusahaan-perusahaan untuk segera menyalurkan tunjangan hari raya atau THR untuk para pegawainya. Sebelum mudik lebaran 2023 dilaksanakan, para pegawai harus sudah mendapatkan THR.

Baca Juga: Hore Siap Mudik, Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023 Ditetapkan pada Tanggal Ini, Resmi dari Kemenag

Ia juga mengimbau secara khusus agar perusahaan swasta dapat menyalurkan THR lebih awal, sehingga pada tanggal 18 April 2023 sudah bisa dipastikan sudah menerima THR.

Cuti bersama lebaran 2023 sudah disepakati sebagai libur nasional tahun 2023. Sesuai dengan surat keputusan beberapa Kementerian seperti Kementerian Agama (Kemenag), Kementerian ketenagakerjaan (Kemnaker) dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PANRB).

Mengenai cuti bersama, cuti bersama adalah hari libur nasional yang ditetapkan oleh pemerintah Indonesia untuk seluruh karyawan di Indonesia. Pada tahun 2023, cuti bersama yang diatur oleh pemerintah Indonesia adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Skema Pemberian THR Tahun 2023 dari Menteri Keuangan untuk Seluruh Aparatur Negara, Wajib Tahu!

1. Tahun Baru 1 Januari 2023

2. Tahun Baru Imlek 22 Januari 2023

3. Hari Raya Nyepi 22 Maret 2023

4. Isra Mi'raj Nabi Muhammad SAW 18 Februari 2023

5. Hari Buruh Internasional 1 Mei 2023

6. Hari Raya Waisak 4 Juni 2023

7. Hari Raya Idul Fitri 22-23 April 2023

8. Hari Pancasila 1 Juli 2023

9. Hari Raya Idul Adha 29 Juni 2023

10. Tahun Baru Islam 19 Juli 2023

11. Maulid Nabi Muhammad SAW 28 September 2023

12. Hari Natal 25 Desember 2023

***

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x