BKN Mengumumkan Peserta Uji Kompetensi Bagi PNS Jabatan Fungsional, Cuma Sampai 12 April 2023

- 1 April 2023, 13:06 WIB
Ilustrasi. BKN mengumumkan tanggal resmi pelaksanaan uji kompetensi jabatan fungsional kepegawaian bagi para PNS periode April 2023.
Ilustrasi. BKN mengumumkan tanggal resmi pelaksanaan uji kompetensi jabatan fungsional kepegawaian bagi para PNS periode April 2023. /Humas KemenPANRB/



BERITASOLORAYA.com — Uji kompetensi jabatan fungsional kepegawaian dibutuhkan bagi para pegawai ASN yang ingin naik pangkat atau pindah ke jabatan fungsional yang lain.

Uji kompetensi untuk sebuah jabatan fungsional berfungsi untuk menguji kelayakan pegawai PNS menuju jabatan fungsional yang hendak dilamarnya.

Dalam Permenpan RB No. 42 Tahun 2018, lolos uji kompetensi menjadi salah satu syarat agar PNS dapat diangkat ke jabatan fungsional yang dituju, baik itu kategori keterampilan maupun kategori keahlian.

Baca Juga: SEGERA, Peserta PPG Dalam Jabatan 2023 Sudah Ditunggu sampai 31 Maret, Awas Ketinggalan Uji Kompetensi!

Uji kompetensi dapat dilakukan setidaknya melalui portofolio dan uji tertulis, uji praktek, wawancara serta metode lainnya yang diberlakukan instansi sesuai dengan kebutuhan kategori jabatan fungsional.

Pelaksanaan uji kompetensi yang dimaksud dilaksanakan setidaknya paling lambat selama enam bulan sebelum resmi inpassing berakhir.

Kini, BKN merilis pengumuman resmi terkait pegawai PNS yang menjadi peserta dalam uji kompetensi untuk jabatan fungsional kepegawaian. Uji kompetensi jabatan fungsional yang diadakan BKN ini memuat peserta-peserta uji kompetensi periode April 2023.

Pengumuman dari BKN Nomor. 3557/B-BJ.03.02/SD/CV/2023 ini menyebutkan, “Bersama ini kami sampaikan daftar nama peserta yang akan mengikuti uji kompetensi jabatan fungsional kepegawaian periode April 2023 sebagaimana terlampir.”

Baca Juga: CATAT, Hanya 6 Hari Lagi, Tunjangan Guru RA dan Madrasah Non PNS Dapat Diproses. Kemenag Ungkap Caranya...

BKN pun juga merilis tanggal-tanggal pelaksanaan uji kompetensi jabatan fungsional kepegawaian bagi PNS di instansi pusat maupun instansi daerah yang akan segera diselenggarakan pada tanggal-tanggal di bawah ini:

Selasa 4 April, jam 08.00 WIB dengan kegiatan: Pra uji kompetensi jabatan fungsional kepegawaian disertai membagikan lembar kerja.

Meeting ID: 941 0455 6235 dan Passcode UkomJFK

Kamis 6 April jam 13.00 WIB dengan kegiatan: Deadline pengumpulan lembar kerja yang diberikan saat pelaksanaan pra uji kompetensi jabatan fungsional kepegawaian

10 - 12 April 2023 sesuai rundown dengan kegiatan: Pelaksanaan uji kompetensi

Meeting ID: 941 0455 6235 dan Passcode: UkomJFK

Baca Juga: PENTING, 2023 Honorer Wajib Lengkapi SPTJM di Database BKN Agar Karirnya Lancar, Simak Infonya...

Sementara itu, rundown mulai dari sebelum pelaksanaan uji kompetensi jabatan fungsional, juga tercantum dalam rangkaian pengumuman BKN berikut https://www.bkn.go.id/pengumuman-peserta-uji-kompetensi-jabatan-fungsional-kepegawaian-periode-april-2023/

Peserta uji kompetensi untuk jabatan fungsional kepegawaian wajib mengetahui hal-hal di bawah ini:

Uji kompetensi dalam hal jabatan fungsional kepegawaian akan dilaksanakan secara online menggunakan perlengkapan seperti komputer dan internet, peserta juga wajib sedang di kantor tempatnya bertugas,

Kompetensi yang akan dinilai pada uji kompetensi adalah kompetensi teknis, kompetensi manajerial, serta kompetensi sosial struktural,

Uji kompetensi untuk ajuan kenaikan jenjang jabatan fungsional mencakup penilaian situational behavior essay (SBE), disertai dengan presentasi dan wawancara.

Baca Juga: Peserta Seleksi Kompetensi Tambahan PPPK Teknis 2022, Simak Materi yang Diujikan Berikut, Resmi dari BKN

Sementara uji kompetensi perpindahan dari jabatan fungsional asal ke jabatan fungsional tujuannya, mencakup penilaian SBE, tes pengetahuan berbasis CBT, presentasi juga wawancara,

Pra uji kompetensi ialah satu kesatuan dan uji kompetensi jabatan fungsional untuk periode April 2023. Wajib berhati-hati, sebab jika pegawai PNS tidak hadir saat pra uji kompetensi jabatan fungsional maka ia tidak diperbolehkan mengikuti uji kompetensi.

Bagi pegawai PNS kategori jabatan fungsional yang hendak mengikuti uji kompetensi pada periode April, bisa dicek apakah nama kalian terdapat dalam pengumuman BKN tersebut.***

Editor: Egia Astuti Mardani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x