HORE, Sri Mulyani Bocorkan Jadwal Pemberian THR 2023 dan Gaji ke-13 Bagi PNS dan Pensiunan, Ini Rinciannya

- 1 April 2023, 22:54 WIB
Info update pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) 2023 dan Gaji kke-13 bagi PNS, ASN, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan
Info update pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) 2023 dan Gaji kke-13 bagi PNS, ASN, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan /Instagram @smindrawati

Sesuai dengan PP Nomor 15 Tahun 2023 tentang THR dan Gaji Ke-13, THR 2023 akan diberikan kepada seluruh PNS, ASN, pensiunan, penerima pensiun dan penerima tunjangan di tahun 2023.

Menurut Menkeu Sri Mulyani, THR 2023 bagi PNS, ASN, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan tersebut akan terdiri dari pembayaran gaji pokok atau pensiunan pokok serta ditambah dengan tunjangan yang melekat pada gaji atau pensiunan pokok.

Baca Juga: MotoGP Argentina 2023: Rahasia Aprilia Bisa Menjadi yang Tercepat Selama Sesi Latihan

Sri Mulyani pun berharap agar melalui adanya pemberian THR 2023 dan Gaji ke-13 tersebut dapat menjaga momentum terhadap pemulihan ekonomi nasional melalui bertambahnya daya beli di masyarakat.

Adapun inilah beberapa jenis tunjangan yang tergabung dalam THR 2023 dan Gaji ke-13 yaitu sebagai berikut:
Gaji pokok,
Tunjangan keluarga,
Tunjangan pangan,
Tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan
Tunjangan kinerja (bagi yang bersumber dari APBN) atau tambahan penghasilan (bagi yang bersumber dari APBD).

Baca Juga: UPDATE Pencairan THR 2023 dan Gaji Ke-13 PNS, ASN Pensiunan, Penerima Tunjangan, Sri Mulyani: Tanggal Ini

Berdasarkan pada PP Nomor 15 Tahun 2023, dijelaskan bahwa THR 2023 akan dibayarkan paling cepat yaitu sepuluh (10) hari kerja sebelum waktu Hari Raya Idul Fitri.

Itulah update informasi seputar pemberian THR 2023 dan Gaji ke-13 bagi PNS, ASN, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan di tahun 2023.***

Halaman:

Editor: Kamaludin

Sumber: Setkab ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x