HORE, Sri Mulyani Bocorkan Jadwal Pemberian THR 2023 dan Gaji ke-13 Bagi PNS dan Pensiunan, Ini Rinciannya

- 1 April 2023, 22:54 WIB
Info update pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) 2023 dan Gaji kke-13 bagi PNS, ASN, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan
Info update pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) 2023 dan Gaji kke-13 bagi PNS, ASN, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan /Instagram @smindrawati

BERITASOLORAYA.com - Info update pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi PNS, ASN, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan menjelang Idul Fitri tahun 2023 nanti sudah dibocorkan langsung oleh Sri Mulyani selaku Menteri Keuangan RI.

Sebelumnya, Presiden Jokowi telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023 tentang pemberian THR 2023 dan Gaji ke-13 kepada para aparatur negara seperti PNS, ASN, pensiunan, penerima pensiun dan penerima tunjangan.

Dengan adanya pemberian THR 2023 dan Gaji ke-13 bagi PNS, ASN, pensiunan, dan penerima tunjangan tersebut bertujuan untuk mempertahankan tingkat daya beli masyarakat secara ekonomi nasional.

Baca Juga: ALHAMDULILLAH, KEMENKES Sediakan 2.500 BEASISWA! Yuk Ketahui Mekanisme dan Persyaratannya

Melalui pembelanjaan atau daya beli para aparatur negara seperti PNS, ASN, pensiunan dan penerima tunjangan dengan menggunakan THR 2023 dan Gaji ke-13 maka hal itu juga akan berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi nasional.

“Untuk meningkatkan pembelanjaan aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan, pemerintah memberikan tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas tahun 2023 sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara,” sebagaimana yang tertuang dalam PP Nomor 15 Tahun 2023 tentang THR 2023 dan Gaji ke-13 tersebut.

Menkeu Sri Mulyani menyampaikan ketika saat konferensi pers, bahwa THR 2023 bagi PNS, ASN, pensiunan dan penerima tunjangan akan mulai dicairkan pada H-10 Hari Raya Idul Fitri sebagaimana Dikutip BeritaSoloRaya.com melalui Antaranews.com.

Baca Juga: TAK DAPAT THR, Honorer dan Tendik Tetap Dapat Gaji Ke-13, BPKAD : PTT dan PTK Non ASN Kantongi Sebelum Lebaran

"Untuk pencairan THR ini akan dimulai pada H-10 dari Hari Raya Idul Fitri ini, kira-kira tanggal 4 April sudah mulai dicairkan," jelas Sri Mulyani dalam konferensi pers tentang THR dan Gaji ke-13 di Jakarta.

Sesuai dengan PP Nomor 15 Tahun 2023 tentang THR dan Gaji Ke-13, THR 2023 akan diberikan kepada seluruh PNS, ASN, pensiunan, penerima pensiun dan penerima tunjangan di tahun 2023.

Menurut Menkeu Sri Mulyani, THR 2023 bagi PNS, ASN, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan tersebut akan terdiri dari pembayaran gaji pokok atau pensiunan pokok serta ditambah dengan tunjangan yang melekat pada gaji atau pensiunan pokok.

Baca Juga: MotoGP Argentina 2023: Rahasia Aprilia Bisa Menjadi yang Tercepat Selama Sesi Latihan

Sri Mulyani pun berharap agar melalui adanya pemberian THR 2023 dan Gaji ke-13 tersebut dapat menjaga momentum terhadap pemulihan ekonomi nasional melalui bertambahnya daya beli di masyarakat.

Adapun inilah beberapa jenis tunjangan yang tergabung dalam THR 2023 dan Gaji ke-13 yaitu sebagai berikut:
Gaji pokok,
Tunjangan keluarga,
Tunjangan pangan,
Tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan
Tunjangan kinerja (bagi yang bersumber dari APBN) atau tambahan penghasilan (bagi yang bersumber dari APBD).

Baca Juga: UPDATE Pencairan THR 2023 dan Gaji Ke-13 PNS, ASN Pensiunan, Penerima Tunjangan, Sri Mulyani: Tanggal Ini

Berdasarkan pada PP Nomor 15 Tahun 2023, dijelaskan bahwa THR 2023 akan dibayarkan paling cepat yaitu sepuluh (10) hari kerja sebelum waktu Hari Raya Idul Fitri.

Itulah update informasi seputar pemberian THR 2023 dan Gaji ke-13 bagi PNS, ASN, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan di tahun 2023.***

Editor: Kamaludin

Sumber: Setkab ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x