BERITASOLORAYA.com - Update pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) 2023 menjelang Idul Fitri nanti sudah diungkapkan langsung oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani bagi PNS, ASN dan pensiunan.
Presiden Jokowi sebelumnya telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023 tentang pemberian THR 2023 dan Gaji ke-13 kepada PNS, ASN, pensiunan, penerima pensiun dan penerima tunjangan
Pemberian THR 2023 dan Gaji ke-13 bagi PNS, ASN, pensiunan, dan penerima tunjangan tersebut dimaksudkan untuk mempertahankan tingkat daya beli masyarakat.
Dengan adanya pembelanjaan atau daya beli para PNS, ASN, pensiunan dan penerima tunjangan menggunakan THR 2023 dan Gaji ke-13 maka akan berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.
“Untuk meningkatkan pembelanjaan aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan, pemerintah memberikan tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas tahun 2023 sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara,” sebagaimana tercantum dalam PP Nomor 15 Tahun 2023 tersebut.
Menurut Menkeu Sri Mulyani pada saat konferensi pers, THR 2023 bagi PNS, ASN, dan pensiunan akan mulai dicairkan pada H-10 Hari Raya Idul Fitri sebagaimana Dikutip BeritaSoloRaya.com melalui Antaranews.com.
"Untuk pencairan THR ini akan dimulai pada H-10 dari Hari Raya Idul Fitri ini, kira-kira tanggal 4 April sudah mulai dicairkan," ungkap Menkeu Sri Mulyani dalam konferensi pers tentang THR dan Gaji ke-13.