A. PNS jabatan fungsional ahli madya mempunyai batas usia pensiun tetap 65 tahun
B. PNS jabatan fungsional ahli pertama, jabatan fungsional ahli muda dan jabatan fungsional penyelia batas usia pensiun dari 58 tahun menjadi 60 tahun
Baca Juga: Gaji Pensiunan PNS 2023 Bikin Kaget, Nominalnya Gede Banget Bikin Ngiler...
Aturan ini sudah resmi dan mulai berlaku pada tanggal 3 Oktober 2017 bagi para Pegawai Negeri Sipil yang sudah mempunyai jabatan fungsional di pegawai pemerintahan. ***