PENTING, Jokowi Setuju Usia Pensiun PNS Dikurangi, Bukan Lagi 60 Tahun Tapi Kini Menjadi Umur...

- 3 April 2023, 06:00 WIB
Presiden Jokowi membantah adanya penghapusan UMP, UMK dan UMSP. Selain itu, tidak ada penghapusan soal hak cuti.
Presiden Jokowi membantah adanya penghapusan UMP, UMK dan UMSP. Selain itu, tidak ada penghapusan soal hak cuti. /tangkapan layar youtube.com/Sekretariat Presiden/youtube.com/Sekretariat Presiden

A. PNS jabatan fungsional ahli madya mempunyai batas usia pensiun tetap 65 tahun

B. PNS jabatan fungsional ahli pertama, jabatan fungsional ahli muda dan jabatan fungsional penyelia batas usia pensiun dari 58 tahun menjadi 60 tahun

Baca Juga: Gaji Pensiunan PNS 2023 Bikin Kaget, Nominalnya Gede Banget Bikin Ngiler...


Aturan ini sudah resmi dan mulai berlaku pada tanggal 3 Oktober 2017 bagi para Pegawai Negeri Sipil yang sudah mempunyai jabatan fungsional di pegawai pemerintahan. *** 

Halaman:

Editor: Calvin Natanael

Sumber: menpan.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah