PENTING, Jokowi Setuju Usia Pensiun PNS Dikurangi, Bukan Lagi 60 Tahun Tapi Kini Menjadi Umur...

- 3 April 2023, 06:00 WIB
Presiden Jokowi membantah adanya penghapusan UMP, UMK dan UMSP. Selain itu, tidak ada penghapusan soal hak cuti.
Presiden Jokowi membantah adanya penghapusan UMP, UMK dan UMSP. Selain itu, tidak ada penghapusan soal hak cuti. /tangkapan layar youtube.com/Sekretariat Presiden/youtube.com/Sekretariat Presiden

Baru-baru ini, Badan Kepegawaian Negara atau BKN sudah mengeluarkan surat yang resmi mengubah batas usia pensiun PNS.

Baca Juga: Pemerintah Siap Naikan Gaji PNS Sampai Pensiunan, Jokowi: Tunjangan Akan Naik Jika...

Surat yang dikeluarkan oleh BKN ini tetap mengacu pada Pasal 239, Pasal 240, Pasal 354, dan Pasal 355 dari Peraturan Pemerintah nomor 11 tahun 2017.

Surat Badan Kepegawaian Negara dengan nomor K.26-30/V.105-3/99 ditujukan kepada PNS agar mematuhi peraturan baru ini.


A. Usia pensiun PNS 58 tahun bagi pejabat administrasi, pejabat fungsional ahli muda, pejabat fungsional ahli pertama dan juga pejabat fungsional keterampilan.

Baca Juga: Seleksi CPNS 2023 Semakin Dekat, Honorer Kategori Ini Paling Diutamakan Untuk Menjadi ASN, Selamat Ya...

B. Usia pensiun PNS 60 tahun bagi pejabat pimpinan tinggi dan juga pejabat fungsional madya.

C. Usia pensiun PNS 65 tahun bagi PNS yang mempunyai jabatan fungsional ahli utama pasal 354 dan juga pasal 355.


Kini setelah berlaku Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017, harus mengikuti ketentuan sebagai berikut ini:

Baca Juga: SAH ! BKN Resmi Ubah Usia PNS Pensiun, Sekarang Syaratnya Ada di Umur Berikut Ini, Simak...

Halaman:

Editor: Calvin Natanael

Sumber: menpan.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah