PERHATIAN! CUMA SAMPAI 30 APRIL, Menpan RB Tetapkan Usul Kebutuhan PPPK 2023 Harus Disertai...

- 3 April 2023, 17:08 WIB
Ilustrasi kebutuhan PPPK
Ilustrasi kebutuhan PPPK /Tangkapan Layar Facebook @Protokol dan Komunikasi Pimpinan/Dhi /

 

BERITASOLORAYA.com - Pada awal Maret, Menpan RB mengungkapkan bahwa formasi yang dibuka untuk CASN dan PPPK tahun 2023 akan sangat banyak. Menpan RB pun mengonfirmasinya.

Abdullah Azwar Anas selaku Menpan RB berkata, kalau presiden sudah memberi arahan agar penerimaan CASN maupun PPPK pada tahun 2023 yang dibuka nanti harus memprioritaskan bidang pendidikan dan kesehatan. Azwar Anas juga membocorkan jumlah usulan formasi.

“Arahan dari Presiden RI, bahwa tenaga pendidikan dan tenaga kesehatan harus menjadi prioritas yang wajib diselesaikan oleh Kemenpan RB,” jelasnya.

Baca Juga: Atletico Madrid vs Real Betis: Angel Correa Menjadi Pahlawan bagi Atletico Madrid

“Pada 2022, disiapkan 700 ribu formasi tapi yang diserap pemerintah daerah baru 400 ribu sehingga akan kita buka lagi di rekrutmen 2023 selanjutnya,” lanjutnya.

Nunuk Suryani juga sempat memposting usulan kebutuhan CASN tahun 2023, berdasarkan postingan Instagram @nunuksuryani yang dikutip BeritaSoloRaya.com.

Terdapat 24.419 usulan kebutuhan CPNS 2023, dan untuk PPPK guru, tenaga teknis, dan nakes, total kebutuhan yang diusulkan sebanyak 943.373.

Akan tetapi, jumlah usulan ini disorot usai Kemendikbudristek mengumumkan jumlah kebutuhan yang ditetapkan untuk PPPK guru sebanyak 601.286.

Baca Juga: PERHATIKAN! Hanya Peserta Kategori Ini yang Dapat Langsung Seleksi Akademik PPG Dalam Jabatan 2023

Penetapan kebutuhan ini lebih banyak daripada usulan kebutuhan yang diajukan saat rapat Panselnas lalu, yakni berjumlah 580.202.

Perlu diperhatikan bagi instansi pemerintah apabila ingin mengajukan usulan kebutuhan ASN untuk tahun 2023, wajib melaporkan usulan tersebut dengan menyertakan beberapa hal yaitu:

1. data terkait struktur organisasi,

2. analisis beban kerja,

3. eksisting pegawai,

4. jumlah usulan kebutuhan ASN, dan

5. masa hubungan perjanjian kerja PPPK.

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah