BERITASOLORAYA.com – Pemberian tunjangan bagi guru yang berstatus PPPK merupakan bentuk penghargaan pemerintah kepada guru sebagai ASN.
Baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah bisa memberikan tunjangan untuk para guru ASN PPPK. Hal ini dilakukan juga untuk meningkatkan kesejahteraan para guru PPPK.
Namun, pada praktiknya masih ada guru di daerah yang belum mendapatkan tunjangan sebagaimana mestinya, bahkan jauh lebih sedikit dari yang seharusnya didapat.
Kondisi ini terjadi pada guru PPPK di wilayah Kalimantan Selatan. Sebelumnya, dikabarkan bahwa proses pembayaran tunjangan bagi guru PPPK di wilayah ini berbeda dari peraturan yang berlaku.
Kejanggalan nominal tunjangan yang diterima guru PPPK ini telah disuarakan oleh sejumlah guru PPPK kepada pihak DPRD setempat.
Aduan tersebut disampai dalam forum RDP atau Rapat Dengar Pendapat dengan DPRD setempat pada bulan Maret 2023 lalu.
Kejanggalan pemberian tunjangan bagi PPPK guru terlihat dari jumlah tunjangan yang diterima para guru PPPK di Kalimantan Selatan hanya sekitar Rp225 ribu per bulannya.