BERITASOLORAYA.com - Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 212/PMK.07/2022 (PMK 212), dapat dilihat mengenai kemungkinan gaji pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dapat dirapel dari bulan April tahun 2023.
Seperti diketahui bahwa gaji dan tunjangan PPPK tahun 2022/2023 sudah ditetapkan pemerintah, yang tertera secara rinci dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 212/PMK.07/2022.
Pada dasarnya, PMK 212 pada poin 4, telah dibahas mengenai rincian jumlah formasi PPPK tahun 2022 dan 2023 yang diperhitungkan dalam DAU penggajian formasi PPPK.
Berikut alokasi anggaran gaji PPPK yang sudah diperhitungkan:
Baca Juga: PENGUMUMAN! Usulan Kebutuhan Untuk Formasi PPPK Guru Tahun 2023 Sebanyak 601.286, Alhamdulillah...
- PPPK 2022= alokasi gaji + tunjangan 9 bulan + THR + gaji-13 (April - Desember).
- PPPK 2023 = alokasi gaji + tunjangan 3 bulan (Oktober - Desember).
Atas hal itu, terdapat pertanyaan, bahwa apabila SK sudah PPPK diterima pada bulan Mei/Juni/Juli, apakah yang sudah disediakan bulan April dapat dirapel? Sebab alokasi anggarannya sudah ada.