Menteri Keuangan, Sri Mulyani sendiri sudah mengatakan kalau skema fully funded ini akan menjadi skema pembayaran uang pensiun untuk masa yang akan datang.
Dengan menggunakan skema fully funded ini, maka pembayaran uang pensiun ASN tidak akan lagi memberatkan APBN yang memang sudah mempunyai banyak sekali tanggungan pembayaran.
Lalu, untuk skema fully funded ini hanya bisa dirasakan oleh PNS baru yang baru masuk setelah skema ini benar-benar menjadi kebijakan resmi dari pemerintah.
Jadi, PNS sebelum kebijakan ini berlaku tidak akan mendapatkan skema fully funded dalam pembiayaan uang pensiun tersebut. ***