Batas Usia Pensiun PNS, 58 atau 60 Tahun?

- 4 April 2023, 21:10 WIB
PNS Indonesia. Ini BUP atau batas usia pensiun PNS sesuai regulasi yang berlaku saat ini
PNS Indonesia. Ini BUP atau batas usia pensiun PNS sesuai regulasi yang berlaku saat ini /purbalinggakab

BERITASOLORAYA.com - Batas usia pensiun PNS menjadi hal yang penting untuk diketahui oleh ASN PNS maupun calon PNS. Dengan mengetahui informasi penting ini, PNS dapat mempersiapkan diri dengan baik, terutama tabungan untuk hidup di usia tua nanti.

Regulasi mengenai batas usia pensiun PNS diatur dalam Surat Kepala BKN Nomor K.26-30/V.119-2/99 tentang Batas Usia Pensiun bagi PNS yang Menduduki Jabatan Fungsional tertanggal 3 Oktober 2017. Pemaparan mengenai batas usia pensiun PNS juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

PNS yang mencapai batas usia pensiun yang kemudian disebut dengan singkatan BUP diberhentikan dari tugas sebagai aparatur negara secara hormat. Setiap PNS yang telah mencapai BUP diimbau untuk segera menyampaikan usul pemberhentian dan pemberian pensiun kepada Kepala BKN atau Kepala Regional BKN.

Baca Juga: Supaya BOS Reguler Lancar Jaya, KEMDIKBUD Menghimbau Satuan Pendidik untuk Patuhi Aturan Ini

Untuk mengetahui kapan PNS harus menyampaikan usul pemberhentian san pemberian pensiun, simak informasi batas usia pensiun PNS berikut ini.

1. PNS yang menduduki jabatan fungsional ahli pertama, ahli muda, dan
jabatan fungsional keterampilan batas usia pensiunnya 58 tahun.

2. PNS yang menduduki jabatan fungsional ahli madya, batas usia pensiunnya 60 tahun.

3. PNS yang menduduki jabatan fungsional ahli utama, batas usia pensiunnya 65 tahun.

Halaman:

Editor: Dian R.T.L. Syam


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x