Supaya BOS Reguler Lancar Jaya, KEMDIKBUD Menghimbau Satuan Pendidik untuk Patuhi Aturan Ini

- 4 April 2023, 20:36 WIB
BOS Reguler
BOS Reguler /tangkapan layar Instagram @kemdikbud.ri/

 

BERITASOLORAYA.com Bagi yang ingin alokasi BOS Reguler segera disalurkan Kemdikbud mengingatkan hal penting yang harus selalu dicamkan oleh satuan pendidikan. Seperti yang diketahui melalui Permendikbudristek No. 63 Tahun 2022, bahwa seluruh satuan pendidikan terkecuali PAUD, bisa menerima guyuran dana BOS Reguler dengan mematuhi beberapa ketentuan.

Satuan pendidikan yang bisa menerima BOS Reguler yaitu, SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMALB, SMK dan SLB. Seluruh satuan pedidikan ini bisa mendapat BOS Reguler, apabila mematuhi peraturan yang ditetapkan Kemendikbud dalam Permendikbudristek.

Penerima dana BOS Reguler harus menaati beberapa syarat seperti data-apa saja yang harus dilaporkan dan sampai tanggal berapa batas waktunya.

Baca Juga: Kisah Sayyidah Fatimah Putri Rasulullah, Teladan para Muslimah

Satuan pendidikan penerima dana BOS Reguler yang dimaksud oleh Pasal 7 Ayat (2) Permendikbudristek tersebut berbunyi:

a. Mempunyai NPSN yang telah terdaftar dalam Dapodik,

b. Telah mengisi dan memutakhirkan datanya di Dapodik sesuai kondisi sesungguhnya di satuan pendidikan. Pemutakhiran ini paling lambat dilakukan hingga 31 Agustus tahun sebelumnya,

c. Mempunyai izin untuk melaksanakan pendidikan bagi satuan pendidikan yang diselenggarakan masyarakat dan terdaftar di Dapodik,

d. Mempunyai rekening dengan atas nama satuan pendidikan tersebut,

e. Bukan termasuk ke dalam bentuk satuan pendidikan kerja sama,

f. Bukan termasuk ke dalam satuan pendidikan yang dikelola kementerian maupun lembaga lain.

Baca Juga: TENANG, Pegawai Non ASN Dapat THR 2023 Meski Belum Bekerja 1 Tahun, Ini Ketentuannya

Berikut agenda dan hal-hal penting yang diberlakukan oleh Kemendikbud jika satuan pendidikan tidak menaati ketentuan.

Batas waktu pengumpulan laporan realisasi yakni untuk BOSP Reguler tahap 1 menunjukkan minimal 50% penggunaan dana BOS Reguler tahun ajaran berkenaan yang terdapat di satuan pendidikan. Laporan realisasi tahap 1 ini selambat-lambatnya diserahkan 31 Juli tahun berkenaan.

Sementara untuk laporan realisasi BOS Reguler tahap 2 harus menunjukkan laporan realisasi keseluruhan penggunaan dana BOS Reguler di tahun ajaran berkenaan, dan laporan realisasi yang harus diserahkan di tahap 2 ini selambat-lambatnya diserahkan pada 31 Januari tahun berkenaan.

Baca Juga: Penyaluran Rp73 Miliar Tunjangan Guru RA dan Madrasah Kemenag Tidak Boleh Disunat. LaNyalla Peringatkan Ini...

Dalam hal satuan pendidikan terlambat menyerahkan laporan realisasi tahap 1, maka akan dikenakan pengurangan jumlah salur BOS Reguler dengan keterangan sebagai berikut:

1. Jika laporan realisasi diserahkan pada bulan Agustus maka jumlah BOS Reguler yang disalurkan akan dikurangi 2%.

2. Jika laporan realisasi diserahkan pada bulan September maka jumlah BOS Reguler akan dikurangi sebesar 3%.

3.Jika laporan realisasi diserahkan pada bulan Oktober maka jumlah BOS Reguler akan dikurangi sebesar 4%.

Baca Juga: SELAMAT, Selain Bagi-Bagi THR 2023, Pemerintah Bakal Berikan Kejutan Tunjangan Ini untuk ASN

Dalam hal satuan pendidikan terlambat menyerahkan laporan realisasi tahap 2, maka akan dikenakan pengurangan jumlah penyaluran BOS Reguler dengan rincian:

1. Jika laporan realisasi baru diserahkan pada bulan Februari maka jumlah BOS Reguler tahap 2 akan dikurangi sebesar 2%.

2. Jika laporan realisasi baru diserahkan pada bulan Maret maka jumlah BOS Reguler tahap 2 dikurangi sebesar 3%.

3. Jika laporan realisasi baru diserahkan pada bulan April - Juni maka jumlah BOS Reguler tahap 2 akan dikurangi sebanyak 4%.

Baca Juga: Sekdaprov Lampung Bersama DPR Sepakati Gaji Guru PPPK Formasi 2022, Guru PPPK: Setuju, Tapi…

Oleh karena itu, seluruh satuan pendidik dihimbau agar jangan sampai terlambat menyampaikan laporan realisasi tahap 1 maupun tahap 2 supaya tak terkena sanksi berupa pengurangan jumlah salur BOS Reguler pada bulan di tahun berkenaan.***

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x