RESMI, Begini Perubahan Aturan Batas Usia Pensiun PNS sesuai Peraturan Pemerintah

- 3 April 2023, 19:10 WIB
Simak perubahan aturan mengenai batas usia pensiun PNS sesuai dengan peraturan pemerintah yang berlaku.
Simak perubahan aturan mengenai batas usia pensiun PNS sesuai dengan peraturan pemerintah yang berlaku. /InfoPublik.id/

BERITASOLORAYA.com – Simak perubahan aturan mengenai batas usia pensiun PNS sesuai dengan peraturan pemerintah. Di umur berapa PNS dinyatakan memasuki batas pensiun?

PNS merupakan pegawai yang diangkat untuk menduduki masa jabatan di instansi pemerintah dengan masa jabatan sesuai batas usia pensiun.

Penetapan batas usia pensiun bagi PNS sebelumnya dapat ditemukan Peraturan Pemerintah atau PP nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

Baca Juga: PNS dan PPPK FULL SENYUM, Ada Kabar Gembira Menkeu Soal Pencairan THR, Mulai Awal April 2023

Mengacu pada aturan tersebut, yang dimaksud dengan batas usia pensiun adalah batas usia PNS harus diberhentikan dengan hormat dari jabatannya sebagai PNS.

Pembahasan batas usia pensiun PNS di peraturan tersebut ada di pasal 239 ayat 1 dan 2 PP nomor 11 tahun 2017.

Pada pasal 1 disebutkan bahwa PNS yang sudah memasuki batas usia pensiun akan diberhentikan dengan hormat sebagai PNS.

Kemudian, dikutip BeritaSoloRaya.com dari pasal 239 ayat 2, berikut ini rincian batas usia pensiun PNS menurut PP nomor 11 tahun 2017:

Baca Juga: Guru PNS Pensiun Umur 58 atau 60? BKN ungkap PNS Jabatan Ini Bisa Pensiun dengan Batas 65 Tahun

a. batas usia pensiun mencapai 58 tahun bagi pejabat administrasi, pejabat fungsional ahli muda, pejabat fungsional ahli pertama, dan pejabat fungsional keterampilan;

b.batas usia pensiun mencapai 60 tahun bagi pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madya; dan

c.batas usia pensiun mencapai 65 tahun bagi PNS yang memangku pejabat fungsional ahli utama.

Sementara itu, batas usia pensiun bagi PNS yang menduduki jabatan fungsional yang sudah ditentukan dalam undang-undang, maka berlaku batas usia pensiun sesuai undang-undang yang bersangkutan.

Baca Juga: ​​THR untuk Lebaran 2023 bagi PNS dan PPPK Cair Tanggal Berapa? Simak Surat Edaran Menpan RB Berikut…

Kemudian pada ayat 349 ayat 2 disebutkan mengenai batas usia PNS, khususnya yang terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, dan anggota MK, BPK, KY, KPK, menteri dan setingkat menteri, kepala Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh, pimpinan anggota lembaga non struktural, wakil menteri, staf khusus, dan pimpinan atau staf pada organisasi internasional.

Bagi PNS yang termasuk kategori di atas, batas usia pensiun yang ditetapkan adalah 58 tahun kecuali untuk PNS yang menduduki jabatan fungsional diplomat yang diangkat menjadi Kedubes Luar Biasa dan Berkuasa Penuh.

Khusus untuk pasal 349 PP ayat 2 PP nomor 11 tahun 2017 mengalami perubahan. Perubahan yang dimaksud dapat ditemukan di PP nomor 17 tahun 2020 yang merupakan perubahan dari PP nomor 11 tahun 2017.

Halaman:

Editor: Egia Astuti Mardani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x