BERITASOLORAYA.com - Batas usia PNS pensiun telah diatur dalam juknis yang diterbitkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang sebelumnya sesuai Pasal 30 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005.
Selain itu, batas usia PNS pensiun berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
Mengacu pada Pasal 239, Pasal 240, Pasal 354, dan Pasal 355 pada PP Nomor 11 Tahun 2017 yang pada PP Nomor 17 Tahun 2020 tidak disebutkan secara rinci, dijelaskan tentang batas usia PNS pensiun yang diberhentikan dengan hormat.
Berikut ini ketentuan batas usia pensiun PNS berdasarkan ketentuan PP di atas secara lengkapnya:
Baca Juga: UPDATE, Kemenkeu Terbitkan Aturan Gaji Tenaga Honorer hingga Rp5 Juta, Cek Besaran Bulan April
1. 58 tahun, batas usia pensiun untuk pegawai pejabat fungsional ahli muda, administrasi, pejabat fungsional ahli pertama, serta pejabat fungsional keterampilan.
2. 60 tahun, batas usia pensiun bagi pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madya.
3. 65 tahun, batas usia pensiun bagi PNS yang memangku pejabat fungsional ahli utama.