Baca Juga: Skema Fully Funded Untungkan PNS Pusat Sampai Daerah, Saat Pensiun Bisa Dapatkan Rp1 Miliar, Mantap...
1. Gaji Pokok
2. Tunjangan keluarga
3. Tunjangan pangan
Baca Juga: Solusi Honorer Sudah Mencapai Tahapan Akhir, MenpanRB: Presiden Minta Jangan Sampai Ada...
4. Tunjangan jabatan struktural
5. Fungsional
6. Tunjangan umum lainnya
Baca Juga: Pindah Ke IKN, PNS Akan Dapatkan Tunjangan Besar, Fasilitas Mewah Sampai Dibayarin Full Pindahan Barang...
7. Tunjangan kinerja per bulan sebanyak 50%
Aturan untuk THR bagi para ASN ini dijelaskan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023 dan sumber dananya berasal dari APBN pemerintah.
Bagi PNS yang belum mendapatkan THR sampai hari Lebaran tiba, maka akan mendapatkan THR setelah hari lebaran usai.
Jadi, PNS akan mendapatkan THR setelah Hari Raya Idul Fitri usai, sehingga baru diberikan kepada PNS yang belum mendapatkan THR.
Selain PNS yang masih aktif, pensiunan PNS juga akan mendapatkan THR 2023 yang terdiri dari gaji atau pensiun pokok, tunjangan yang melekat pada gaji, ditambah juga tunjangan kinerja sebesar 50% dari total THR tersebut.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani sudah menjelaskan kalau komponen THR PNS dan juga pensiunan akan mendapatkan THR yang sama dengan tahun yang lalu.
Baca Juga: Alhamdulillah, Mulai 1 April Sri Mulyani Akan Berikan Dana Rp4 Juta Bagi Anak PNS, Alasannya Adalah...
Jadi, pastikan PNS mengecek rekening mulai tanggal 5 April 2023 hari ini dan semoga PNS bisa mendapatkan THR sebelum hari Lebaran 2023 tiba. ***