Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan PPPK Kemenag 2022, Berikut 6 Hal Harus Diketahui. Peserta Wajib Lakukan Ini

- 5 April 2023, 11:50 WIB
Ilustrasi seleksi kompetensi teknis tambahan calon PPPK Kemenag 2022 yang perlu Anda ketahui dari surat pengumuman resmi Kemenag
Ilustrasi seleksi kompetensi teknis tambahan calon PPPK Kemenag 2022 yang perlu Anda ketahui dari surat pengumuman resmi Kemenag /StartupStockPhotos/pixabay

BERITASOLORAYA.com – Ada informasi pelaksanaan seleksi kompetensi teknis tambahan calon PPPK Kemenag 2022 yang perlu diperhatikan.

Informasi pelaksanaan seleksi kompetensi teknis tambahan calon PPPK Kemenag 2022 ini mulai dari jadwal hingga beberapa informasi terkait lainnya seperti pemilihan lokasi ujian itu sendiri.

Informasi pelaksanaan seleksi kompetensi teknis tambahan calon PPPK Kemenag 2022 tersebut bisa Anda simak melalui pembahasan yang ada di bawah ini.

Baca Juga: DAFTAR Nama Ribuan Honorer yang Langsung Diangkat Jadi ASN PPPK Tahun 2023 Tanpa Tes, Cek Namamu

Adapun informasi pelaksanaan seleksi kompetensi teknis tambahan calon PPPK Kemenag 2022 dalam pembahasan ini merujuk pada surat pengumuman yang dirilis Kementerian Agama Republik Indonesia atau Kemenag RI.

Diketahui informasi pelaksanaan seleksi kompetensi teknis tambahan calon PPPK Kemenag 2022 ini disampaikan dalam surat pengumuman Kemenag nomor P-2721/SJ/B.II.2/KP.00.1/04/2023.

Dalam surat pengumuman Kemenag tentang pelaksanaan seleksi kompetensi teknis tambahan calon PPPK Kemenag RI 2022 disampaikan beberapa poin penting yang harus diperhatikan supaya tidak ada kesalahan informasi.

Berikut ini beberapa poin penting dalam pengumuman pelaksanaan seleksi kompetensi teknis tambahan calon PPPK Kemenag 2022 yang perlu diketahui:

1. Perlu dipahami bahwa seleksi kompetensi teknis tambahan dilaksanakan sebagai rangkaiann seleksi penerimaan calon PPPK Kemenag formasi 2022.

Halaman:

Editor: Vania Puspita Anggraeni

Sumber: Surat Pengumuman Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x