Sekdaprov Lampung Bersama DPR Sepakati Gaji Guru PPPK Formasi 2022, Guru PPPK: Setuju, Tapi…

- 4 April 2023, 19:49 WIB
Ilustrasi guru PPPK
Ilustrasi guru PPPK /InfoPublik

 

BERITASOLORAYA.com – Berkaitan dengan penggajian untuk guru PPPK, Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Lampung Fahrizal Darminto bersama Komisi V DPRD Lampung menggelar Rapat Dengar Pendapat di ruang rapat Komisi DPRD Provinsi Lampung, Bandarlampung, pada Senin, 3 April 2023.

Rapat yang digelar itu berhasil membuat kesepakatan mengenai solusi permasalahan penggajian sebanyak 422 guru PPPK yang telah lulus passing grade dan sudah mendapatkan penempatan.

Lebih dari itu, rapat tersebut juga membahas terkait prioritas 1.007 guru PPPK yang telah lulus passing grade, tetapi masih belum mendapatkan penempatan.

Baca Juga: WAJIB TAHU, Terdapat 4 Jalur PPDB Tahun Ajaran Baru untuk Jenjang SD, SMP, SMA, Apa Bedanya?

Oleh karena itu, kategori guru PPPK tersebut saat ini masih dalam proses pengusulan penempatan ke Kemenpan RB dan diberikan gaji dari anggaran perubahan 2023.

"Jadi kapasitas 1007 guru P3K ini kita bedakan dalam proses penganggaran dan anggarannya menggunakan Dana Alokasi Umum (DAU) 2023 yang 7130 guru P3K dan nanti kita mengusulkan anggaran untuk yang  6123 guru P3K selanjutnya," kata Fahrizal.

Dilansir BeritaSoloRaya.com dari Antara, Sekdaprov juga meminta Dinas Pendidikan dan BKD setempat segera melakukan koordinasi guna menyelesaikan permasalahan menyangkut 1.007 guru honorer tersebut.

Baca Juga: Tak Hanya THR 2023, Guru Dapat Kejutan Pencairan Tunjangan Ini dari Kemenkeu, Simak Tanggal Pembayarannya

Halaman:

Editor: Tria Ari Hastuti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x