BERITASOLORAYA.com - Beberapa hari ini, Guru PNS dan PPPK jenjang SD dan SMP masih dibingungkan soal besaran nominal yang akan mereka terima dalam pencarian THR dan juga gaji ke 13.
Besaran nominal memang membuat guru PNS dan PPPK jenjang SD dan SMP penasaran sampai menjadi topik pembicaraan hangat di kalangan guru.
Guru PNS dan PPPK tentu ingin mengetahui besaran nominal yang didapatkan oleh mereka setelah bekerja dan mengabdi untuk mencerdaskan calon pemimpin bangsa.
Pemberian THR kepada guru PNS dan PPPK memang menjadi tanggung jawab dari pemerintah langsung sebagai bentuk penghargaan dan apresiasi kepada kerja para guru.
Dengan mendapatkan THR, guru bisa menggunakan uang tersebut untuk kebutuhan saat hari Lebaran nanti, mulai dari membeli baju baru, membeli bahan makanan sampai memberikan uang lebaran kepada saudara-saudara.
Kalau melihat Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2022, dijelaskan besaran gaji yang akan diterima guru PNS dan PPPK dengan jenjang SD sampai SMP.
Baca Juga: Kabar Terkini, Jokowi Serius Bahas Nasib Honorer dengan MenpanRB, Presiden Ingin Non ASN Jadi....
Semakin lama masa kerja guru tersebut, maka akan semakin banyak pula THR dan gan gaji ke 13 yang didapatkan guru tersebut.
- Guru dengan masa kerja sampai 10 tahun: Rp3.219.000
- Guru dengan masa kerja di atas 10 sampai 20 tahun: Rp3.613.000
- Guru dengan masa kerja di atas 20 tahun: Rp4.079.000
Kalau melihat nominal di atas, para guru bisa mendapatkan penghasilan yang mencapi angka Rp4 juta.
Nominal yang sangat besar sekali dan uangnya benar-benar bisa digunakan saat hari raya tiba.
Jadi, itulah nominal yang akan diterima guru jenjang SD-SMP sesuai dengan lama dan masa kerja guru tersebut.
Semoga artikel ini bermanfaat bagi para guru semua. ***