BERITASOLORAYA.com – Regulasi untuk biaya haji 1444 H telah resmi diterbitkan melalui Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2023.
Bagi masyarakat muslim, ibadah haji merupakan impian dan harapan besar untuk bisa diwujudkan, sebab termasuk dalam rukun Islam yang ke lima.
Namun, perlu diingat bahwa seperti yang diketahui untuk bisa melaksanakan haji maka masyarakat muslim harus mengetahui biaya haji terlebih dahulu.
Mengingat biaya haji memang tidak sendikit, sehingga masyarakat muslim perlu mempersiapkan diri sejak sekarang agar kelak bisa mewujudkan impiannya bertamu ke Tanah Suci.
Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo secara resmi telah menandatangani Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2023 pada tanggal 6 April 2023 kemarin.
Dalam Keppres tersebut tercantum rincian biaya penyelenggaraan ibadah haji tahun 1444 H atau 2023 M yang bersumber dari biaya perjalanan ibadah haji dan nilai manfaatnya.