Setelah Penetapan Nomor Induk Apakah Calon PPPK Langsung Bertugas? Cek Selengkapnya Perihal Kontrak Kerja PPPK

- 8 April 2023, 23:24 WIB
Ilustrasi PPPK
Ilustrasi PPPK /Destyan Sujarwoko/ANTARA FOTO

BERITASOLORAYA.com — Peserta seleksi PPPK jangan senang dulu jika sudah dinyatakan lulus dan mendapat penempatan. Masih ada proses penetapan NIP hingga memperoleh SK pengangkatan. Proses pengangkatan PPPK pun tak serta merta begitu saja sehabis dapat penempatan. Ada tahapan-tahapan yang harus dilalui oleh peserta PPPK.

Karena itu, peserta seleksi PPPK diharap mempersiapkan dirinya terlebih dahulu untuk tahap selanjutnya dalam rekrutmen PPPK 2022.

Dalam Peraturan BKN, disebutkan apa yang harus dilalui oleh peserta seleksi PPPK, termasuk pengangkatannya dari calon PPPK menjadi pegawai PPPK.

Baca Juga: JADWAL UFC 287. Detik-Detik Puncak Laga Rematch Raja Babak Belur UFC, Israel Adesanya vs Alex Pereira Jilid II

Selambat-lambatnya dalam jangka waktu 30 hari kerja setelah mengantongi NI PPPK dari Kepala BKN/Kepala Kanreg BKN, berlaku hal-hal seperti berikut:

1. PPK dan calon PPPK harus sama-sama menandatangani kontrak kerja yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

2. PPK menetapkan pengangkatan calon PPPK menjadi PPPK resmi berdasarkan contoh yang tercantum dalam lampiran Peraturan BKN No. 18 Tahun 2020.

3. Dalam hal jika ada perpanjangan kontrak kerja, keputusan pengangkatan pegawai PPPK akan tetap berlaku sampai berakhirnya perpanjangan masa kontrak kerja pegawai PPPK.

Baca Juga: WAJIB TAHU, Inilah Cara Pengisian DRH NI PPPK Guru 2022 setelah Pasca Sanggah, Jangan Kelewatan Salah Satunya

Keputusan pengangkatan PPPK oleh pejabat PPK yang berwenang, akan disampaikan langsung pada peserta seleksi dan tembusannya langsung pada Kepala BKN/Kepala Kanreg BKN di wilayahnya serta pejabat lain menurut Undang-Undang paling lambat sebelum PPPK bertugas.

Gaji dan tunjangan PPPK baru akan dibayar setelah yang peserta seleksi PPPK telah dinyatakan melaksanakan tugas berdasarkan SPMT.

Pernyataan mengenai PPPK yang melaksanakan tugas dapat dilihat dalam lampiran yang sepaket pada Peraturan BKN ini.

SPMT tidak boleh berlaku surut dari tanggal penandatanganan kontrak kerja dan keputusan pengangkatan menjadi pegawai PPPK yang resmi.

Baca Juga: Info Baru Gaji PNS 2023 Naik Jelang Lebaran, Menteri PANRB Beri Penjelasan Resmi, Simak Selengkapnya di Sini

PPPK yang sudah melaksanakan tugasnya pada hari pertamanya kerja di bulan tersebut maka gaji beserta tunjangan yang melekat di dalamnya akan dibayarkan pada bulan berkenaan.

Sementara PPPK yang telah melaksanakan tugas pada hari kedua dan seterusnya di bulan ia bekerja maka gaji dan tunjangan yang melekat di dalamnya akan dibayarkan di bulan berikutnya.***

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah