Segera sampai di Tahap Usul Penetapan NI PPPK, Ini Dokumen yang Harus Disiapkan Peserta PPPK 2022

- 8 April 2023, 18:27 WIB
Ilustrasi dokumen yang harus disiapkan peserta PPPK 2022
Ilustrasi dokumen yang harus disiapkan peserta PPPK 2022 /pch.vector/Freepik

BERITASOLORAYA.com Tinggal sebentar lagi, ratusan ribu peserta seleksi penerimaan PPPK 2022 akan segera diangkat sebagai calon PPPK sebelum diangkat sebagai PPPK resmi. Pengangkatan menjadi calon PPPK akan dilakukan melalui tahap-tahap seperti, pemanggilan, penyerahan syarat administrasi, pemeriksaan kelengkapan, penyampaian usul dan penetapan NI PPPK, hingga keputusan penetapan NIP.

Panitia seleksi instansi nantinya akan melakukan pemberitahuan pada peserta seleksi PPPK yang telah dinyatakan lulus seleksi.

Pemberitahuan yang dimaksud di antaranya memuat bahan-bahan pelengkap yang mesti dipenuhi sebagai persyaratan dalam tahap pengangkatan calon PPPK beserta jadwal kehadiran peserta seleksi pada jadwal kehadiran yang telah ditentukan.

Baca Juga: TERBATAS Cuma 5 Hari! DISKON Tiket Kereta Api 20 Persen. Pemudik Lebaran 2023 Gercep, Hanya Ada Ditempat Ini..

Tenggat waktu untuk melengkapi persyaratan yang dibutuhkan dalam seleksi PPPK selambat-lambatnya 15 hari kerja sejak tanggal pemberitahuan diumumkan panitia seleksi.

Dalam menetapkan kehadiran untuk melengkapi berkas dalam mengangkat calon PPPK, yang harus memperhitungkan letak geografis domisili peserta PPPK dan diberi waktu 10 hari kerja terhitung sejak batas waktu melengkapi persyaratan peserta PPPK.

Apabila hingga batas waktu tersebut tak bisa melengkapi persyaratan yang diminta, peserta PPPK akan dianggap tak memenuhi persyaratan, dengan kata lain peserta PPPK tak bisa melanjutkan ke tahap selanjutnya mengingat ini adalah syarat pengangkatan calon PPPK.

Dikutip BeritaSoloRaya.com dari Peraturan BKN No. 1 tahun 2019, bagi peserta yang telah lulus seleksi PPPK, agar bisa diangkat menjadi calon PPPK wajib hukumnya menyerahkan surat lamaran lengkap beserta tanda tangan dan hal-hal berikut:

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x