WAJIB TAHU, Inilah Cara Pengisian DRH NI PPPK Guru 2022 setelah Pasca Sanggah, Jangan Kelewatan Salah Satunya

- 8 April 2023, 23:01 WIB
 Ilustrasi cara pengisian DRH NI PPPK Guru 2022
Ilustrasi cara pengisian DRH NI PPPK Guru 2022 /Tumisu/Pixabay

BERITASOLORAYA.com – Pengadaan PPPK Guru 2022 akan menuju pada tahap pengisian DRH NI PPPK setelah pengumuman pasca sanggah esok hari sesuai dengan jadwal yang ditetapkan. Tahap pengisian DRH NI PPPK untuk guru PPPK 2022 yang lulus pasca sanggah dilaksanakan keesokan harinya setelah pengumuman pasca sanggah, yakni pada hari Selasa, 11 April 2023.

Sementara batas akhir pengisian DRH NI PPPK oleh guru PPPK 2022 yang lulus pasca sanggah 19 hari setelahnya yaitu pada 30 April 2023.

Meski tenggat pengisian DRH NI PPPK masih akhir bulan April tetapi guru PPPK 2022 lulus pasca sanggah patut memperhitungkan waktu untuk mengurus berkas-berkas.

Baca Juga: Keppres Biaya Haji 1444 H Terbit, untuk Besaran Biaya Bisa Cek di Sini!

Sebab apabila harus mengurus berkas pengisian DRH NI PPPK di instansi pemerintah dapat menghabiskan waktu yang lama dan terpotong dengan cuti bersama Lebaran 2023.

Oleh karena itu, kali ini BeritaSoloRaya.com berikan informasi tentang cara pengisian DRH NI PPPK agar guru PPPK 2022 mendapat bayangan bagaimana prosesnya.

Sebelum melakukan pengisian DRH NI PPPK peserta PPPK Guru 2022 harus memastikan kelulusan pasca sanggah terlebih dahulu di laman https://gurupppk.kemdikbud.go.id.

Apabila peserta PPPK guru 2022 dinyatakan lulus terdapat menu pengisian DRH NI PPPK dan pilihan “Ya” atau “Tidak. Saya ingin mengundurkan diri”.

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x