HORE, Pensiunan PNS Dapat 3 Kali THR dari Taspen, PP Nomor 15 Tahun 2023 Jelaskan Aturan Resminya. Ternyata..

- 9 April 2023, 16:26 WIB
Ilustrasi, Ternyata pensiunan PNS bisa dapat 3 kali THR dari Taspen
Ilustrasi, Ternyata pensiunan PNS bisa dapat 3 kali THR dari Taspen /katemangostar/Freepik

BERITASOLORAYA.com – Beruntung banget pensiunan Pegawai Negeri Sipil atau PNS di tahun ini, sebab akan mendapatkan tiga kali Tunjangan Hari Raya atau THR.

Adapun terkait juknis pemberian THR bagi PNS diatur dalam regulasi baru yakni PP Nomor 15 tahun 2023 tentang pemberian THR dan gaji ke-13.

Tidak hanya itu, dalam PP tersebut juga mengatur terkait juknis pemberian THR bagi pensiunan PNS dari Taspen yang bisa mendapatkan THR sebanyak tiga kali lipat dari Taspen.

Baca Juga: CAIR 1 Hari Lagi, THR Untuk Honorer 2023 Sudah Siap Dicairkan di Daerah Ini, Siap-siap Dompet Non ASN Tebal

Oleh karenanya pensiunan PNS kini sangat beruntung, lantaran pemberian THR sebanyak tiga kali tersebut tidak dilakukan secara cuma-cuma.

Lantas THR komponen apa saja yang bisa didapatkan oleh pensiunan PNS berdasarkan PP Nomor 15 tahun 2023?

Pertama, pensiunan pokok yang besarkan ditetapkan berdasar pada gaji pokok golongan terakhir saat pensiunan PNS tersebut menjabat.

Baca Juga: KABAR GEMBIRA, Akhirnya Guru PNS bisa Naik Jabatan, Tapi Ada 3 Syarat Ini yang Harus Dipenuhi  

Kedua, tunjangan suami istri yang besarannya 10% dari gaji pokok.

Ketiga, tunjangan anak senilai 2% dari gaji pokok untuk masing-masing anak

Keempat, tunjangan makan atau pangan yang diberikan dalam bentuk beras atau uang, setara dengan 10 kg beras.

Kelima, tambahan penghasilan yang besarannya telah ditetapkan dalam aturan perundang-undangan.

Baca Juga: HORE BESOK CAIR, SK THR Honorer 2023 Sudah Ditandatangani di Daerah Ini, Rp5,3 Miliar Siap Disalurkan!

Nah, merujuk pada PP Nomor 15 tahun 2023, pensiunan PNS akan bisa mendapatkan komponen THR sebanyak dua kalinya, bilamana pensiunan PNS tersebut berstatus sekaligus sebagai penerima pensiun.

Kemudian, pensiunan PNS juga akan memperoleh tambahan THR berupa tunjangan jika pensiunan PNS tersebut juga saat ini berstatus sebagai penerima tunjangan.

Tunjangan yang akan diterima, yakni sebesar tunjangan yang diterima oleh penerima tunjangan sesuai pada ketentuan perundang-undangan.

Baca Juga: PNS Bersiap, Kini Batas Usia Pensiun Ada Perbedaan, Cek Jabatan Berikut Ini Lengkap Info Gaji Pensiunan

Pada pasal 14 ayat 5 yang termaktub pada PP Nomor 15 tahun 2023, pensiunan PNS sekaligus penerima pensiun dan penerima tunjangan berhak mendapatkan THR sebanyak tiga kali sesuai dengan ketentuan.

Adapun bunyi pasal 14 ayat 5 yang termaktub pada PP Nomor 15 tahun 2023 adalah sebagai berikut :

"Dalam hal pensiunan sekaligus sebagai penerima pensiun dan atau sebagai penerima tunjangan, tunjangan Hari Raya yang dibayarkan meliputi tunjangan Hari Raya sebagai pensiunan dan tunjangan Hari Raya sebagai penerima pensiun dan atau penerima tunjangan,".

Baca Juga: HORE Honorer Bersiap, Sri Mulyani Siapkan THR dan Gaji ke-13 Untuk Pegawai Non PNS, Sebentar Lagi Cair!

Sejumlah pensiunan PNS di beberapa daerah pun kini sudah mendapatkan bayaran THR dari Taspen.

Adapun bagi yang belum menerima THR tersebut, diimbau untuk menunggu. Pasalnya pencarian untuk pembayaran THR tidak dapat dilakukan secara serentak.***

Editor: Kamaludin

Sumber: PP Nomor 15 Tahun 2023


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah