BERITASOLORAYA.com - Di samping pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13, ternyata Menteri Keuangan Sri Mulyani juga akan menggelontorkan dana bantuan.
Sebelumnya, Menkeu Sri Mulyani telah mengeluarkan regulasi yang mengatur pemberian THR dan Gaji ke-13 di tahun 2023 untuk PNS, serta Aparatur Negara lainnya.
Adapun pemberian THR dan Gaji ke-13 tersebut sudah tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023 yang diterbitkan baru-baru ini.
Pemerintah akan memberikan THR dan Gaji ke-13 sebagai bentuk penghargaan kepada Aparatur Negara yang telah mengabdikan dirinya kepada bangsa dan negara.
Namun, tahukah Anda bahwa selain pemberian THR dan Gaji ke-13 ada juga bantuan lainnya yang diberikan oleh pemerintah?
Bahkan, bantuan yang diberikan oleh pemerintah tersebut mencapai total triliunan jumlahnya.