Dalam skema terbaru yang diterapkan oleh pemerintah ini, proses bisnis dan infrastruktur akan menjadi yang dipangkas agar menjadi cepat dan dipermudah.
Selain itu, pemerintah juga menargetkan layanan pegawai hanya dilakukan dengan satus sistem yang sama saja, yaitu Sistem Informasi ASN (SIASN).
Pemerintah sendiri ingin menjadi birokrasi Indonesia menjadi satu data Indonesia yaitu Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
Adapun proses pelayanan birokrasi lainnya yang dipangkas oleh pemerintah adalah:
Baca Juga: RESMI, Bansos Pangan 2023 Sudah Mulai Disalurkan, Cek Daftar Penerima Secara Online Disini...
1. Proses layanan pensiun dari 5 tahapan menjadi 2 tahapan saja bagi PNS.
2. Proses layanan kenaikan pangkat dari 8-14 tahapan kini dipangkas menjadi 2 tahapan saja.
3. Proses layanan pindah instansi dari 11 tahapan menjadi 2 tahapan saja.