LUAR BIASA, Ternyata Segini Nominal THR PNS 2023, BIkin Full Senyum di Hari Lebaran Nanti...

- 10 April 2023, 06:30 WIB
Ilustrasi informasi mengenai THR dan gaji ke 13 yang disampaikan oleh Kemenkeu dan Kemenpan RB untuk guru, dosen, PNS dan pensiunan
Ilustrasi informasi mengenai THR dan gaji ke 13 yang disampaikan oleh Kemenkeu dan Kemenpan RB untuk guru, dosen, PNS dan pensiunan /stockking/Freepik

Sri Mulyani juga sudah mengirimkan perintah kepada instansi dan lembaga di pusat dan daerah untuk segera mengajukan Surat Perintah Membayar kepada KPPN dengan juga harus menyesuaiakn cuti bersama yang dibuat oleh pemerintah.

Baca Juga: YES, 2 Tunjangan Ini Akan Diberikan Sri Mulyani Kepada PNS Dalam Waktu Dekat, Ada Tunjangan Kinerja dan...

Sri Mulyani juga menyebutkan jadwal pencairan THR PNS 2023 yang tidak serentak karena perbedaan pengajuan setiap lembaga dna juga instansi.

Sri Mulyani berpesan jangan khawatir kalau THR belum juga cair sampai hari Lebaran usai, karena biasanya akan dicairkan setelah hari lebaran usai.

Tapi, akan ada juga PNS yang sudah mendapatkan pencairan THR oleh pemeritntah sebelum hari raya Lebaran tiba.

Baca Juga: SAH ! Sri Mulyani Sudah Tetapkan Pencairan THR 2023 Bagi PNS di Tanggal Berikut, Cek Segera...

Untuk nominal THR PNS 2023 sendiri dilihat berdasarkan tingkat golongan masing-masing PNS. Semakin tinggi tingkat golongan PNS, maka makin tingga pula nominal THR yang didapatkan dari pemerintah.

Berdasarkan regulasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Thaun 2019, berikut besaran THR PNS 2023 dari golongan 1-4:

 


1. Gaji Pokok PNS Golongan 1

Halaman:

Editor: Calvin Natanael

Sumber: Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah