Namun apabila terdapat pensiunan PNS yang belum mendapatkan THR meskipun sudah tiba Hari Raya maka tidak perlu khawatir.
Berdasarkan PP Nomor 15 Tahun 2023 dijelaskan bahwa jika THR pensiunan PNS belum kunjung dicairkan sampai Hari Raya tiba maka akan tetap dicairkan.
THR tersebut tetap akan dibayarkan kepada pensiunan PNS setelah Hari Raya Idul Fitri 2023.
“Dalam hal tunjangan hari raya sebagaimana dimaksud belum dapat dibayarkan, tunjangan hari raya dapat dibayarkan setelah tanggal hari raya,” bunyi PP Nomor 15 Tahun 2023.***