CEK, Apakah Guru PAUD Dapat THR 2023 dari Presiden? Segini Nominal untuk Masing-Masing Jenjang

- 9 April 2023, 17:22 WIB
Ilustrasi guru yang mendapatkan THR
Ilustrasi guru yang mendapatkan THR /PIXABAY/14995841/
 
BERITASOLORAYA.com - Tunjangan Hari Raya atau THR tahun 2023 juga berlaku diberikan untuk guru di seluruh jenjang yang sudah memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan perundang-undangan.

Berdasarkan juknis yang tertuang dalam regulasi terbaru, Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 2023, pegawai akan diberikan THR tahun 2023 paling cepat 10 hari kerja sebelum tanggal hari raya.

Komponen THR tahun 2023, disebutkan oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati, yang terdiri dari gaji pokok dan tunjangan melekat, di antaranya tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum lainnya, pangan, 50% bagi yang diberikan tukin dan tunjangan keluarga.

 
THR tahun 2023, akan disalurkan kepada semua ASN dan pensiunan, di antaranya adalah:
 
1. Sekitar 1,8 juta orang, di antaranya adalah ASN Pusat, prajurit TNI, Polri dan Pejabat Negara.
 
2. Sekitar 3,7 juta orang untuk ASN Daerah, termasuk guru yang mendapat TPG sebanyak 1,1 orang dan guru ASND daerah yang menerima Tamsil sebanyak 527,4 ribu orang
 
3. Sekitar 2,9 juta pensiunan dan penerima pensiun.
 
 
Penyaluran THR tahun 2023 kepada seluruh ASN, paling cepat dimulai pada H-10 dari Hari Raya Idul Fitri.

THR guru PAUD hingga Madrasah tahun 2023 diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2023, PP tersebut isinya terdapat bahasan terkait gaji pokok guru.

Adapun untuk guru dosen yang tidak mendapatkan Tukin dengan gaji pokok yang bersumber dari APBN akan diberikan THR 2023, yaitu 50% dari tunjangan profesi guru dan 50% persen tunjangan profesi dosen bagi dosen.

Bagi guru yang tidak mendapat tambahan penghasilan dengan gaji pokok dari APBD, maka THR yang diterima akan diberikan tambahan penghasilan sebanyak 50% atau TPG 50% seperti yang diterima setiap bulan.

Baca Juga: PENTING! Menteri PANRB Sampaikan Formasi Pengadaan ASN 2023 Gunakan Prinsip Zero Growth yang Artinya..

Adapun tenaga pendidik atau guru Non-Asn yang bekerja di instansi pemerintah, termasuk lembaga non-struktural juga akan mendapatkan THR tahun 2023.

Selain itu, yang bekerja di Perguruan Tinggi Negeri Baru berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2016 yang berkedudukan sebagai Pejabat Pelaksana dengan jenjang pendidikan akan mendapatkan THR.

Berikut nominal THR berdasarkan jenjang pendidikan.

1. SD/SMP/Sederajat
 
a. THR dengan masa kerja guru sampai dengan 10 tahun: maksimal Rp3.219.000
b. THR dengan masa kerja di atas 10 tahun hingga dengan 20 tahun: maksimal Rp3.613.000
c. THR dengan masa kerja di atas 20 tahun: maksimal Rp4.079.000
 
 
a. THR dengan masa kerja sampai dengan 10 tahun: maksimal Rp3.842.000
b. THR dengan masa kerja di atas 10 tahun sampai dengan 20 tahun: maksimal Rp4.329.000
c. THR dengan masa kerja di atas 20 tahun: maksimal Rp4.984.000

3. D2/D3/Sederajat
 
a. THR dengan masa kerja sampai dengan 10 tahun: maksimal Rp4.138.000
b. THR dengan masa kerja di atas 10 tahun sampai dengan 20 tahun: maksimal Rp4.657.000
c. THR dengan masa kerja di atas 20 tahun: maksimal Rp5.397.000
 
 
a. THR dengan masa kerja sampai dengan 10 tahun: maksimal Rp4.735.000
b. THR dengan masa kerja di atas 10 tahun sampai dengan 20 tahun: maksimal Rp5.394.000
c. THR dengan masa kerja di atas 20 tahun: maksimal Rp6.229.000
 
5. Strata 2/Strata 3/Sederajat
 
a. THR dengan masa kerja sampai dengan 10 tahun: maksimal Rp5.064.000
b. THR dengan masa kerja di atas 10 tahun sampai dengan 20 tahun: maksimal Rp5.770.00
c. THR dengan masa kerja di atas 20 tahun: maksimal Rp7.769.000
 
***

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x